Kamis, April 16, 2026

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Dok/vel
NasionalPolitik

Produk Halal Mengandung Babi, DPR Minta Polisi Usut Tuntas: Ini Bukan Persoalan Sepele!

INAPOS, JAKARTA.- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan kemarahannya atas temuan mengejutkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine), di mana tujuh di antaranya justru telah mengantongi sertifikat halal.

“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi tuntas terhadap pelaku usaha atau perusahaan yang mengeluarkan produk olahan makanan, seperti marshmallow yang banyak dikonsumsi anak-anak, dengan label halal namun ternyata mengandung unsur babi,” tegas Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (29/4/25).

Dari temuan tersebut, delapan produk diketahui berasal dari perusahaan luar negeri yakni Filipina dan China, yang kemudian diimpor oleh perusahaan Indonesia.

Sementara satu produk lainnya merupakan produksi dalam negeri. Produk-produk tersebut terdiri dari delapan jenis marshmallow dan satu produk gelatin.

Abdullah menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah umat muslim yang sangat memperhatikan kehalalan suatu produk.

“Pengusutan kasus ini harus dilakukan secara adil dan transparan serta disampaikan secara berkala kepada publik. Produk halal bukan masalah sepele. Ini menyangkut kepercayaan konsumen,” ujar legislator asal Jawa Tengah VI itu.

Abdullah juga menyoroti kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam kasus ini. Menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah perusahaan yang mengubah bahan baku, atau justru tertipu oleh pemasok bahan mentah, atau bahkan terjadi kelalaian pada proses sertifikasi halal.

Politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Mas Abduh ini menegaskan, apabila terbukti melanggar, pelaku usaha atau perusahaan dapat dijerat dengan sejumlah undang-undang, yakni Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Harus ada efek jera agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Penegak hukum harus serius dalam menangani kasus ini,” lanjut Abduh.

Ia juga menambahkan bahwa Komisi III DPR akan memantau ketat proses investigasi yang dilakukan aparat penegak hukum agar penyelesaian kasus ini tidak hanya berhenti di permukaan.

Sementara itu, BPJPH telah mengambil langkah awal dengan menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Abduh menutup pernyataannya dengan harapan bahwa pengusutan kasus ini hingga tuntas akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap label halal yang selama ini menjadi jaminan bagi konsumen muslim di Indonesia.

 

Editor: Redaksi Inapos 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *