Salahkah Perda RTRW Kab. Cirebon 2024…?
INAPOS, KAB. CIREBON,- Menyikapi persoalan banjir kiriman dari hulu (Kuningan) yang beberapa waktu terakhir ini menimpa masyarakat Sumber dan wilayah sekitarnya, menurut anggota DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana menegaskan apa ada yang salah setelah Perda RTRW disahkan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2024 lalu?.
Hal itu ditegaskan Rudiana pada inapos.id usai menghadiri rapat Paripurna tentang persetujuan dua Raperda tentang rencana pembangunan industri daerah tahun 2025-2045 dan Raperda tentang perusahaan perseroan daerah perdagangan dan jasa Cherbon Nagari,Senin (29/12) di gedung DPRD Kabupaten Cirebon di Sumber.
“Iya apa ada yang salah soal Perda RTRW nomor 6 yang sudah ditetapkan tahun 2024 lalu,” tegas Rudiana saat ditanya seputar bencana hidrometeorologi kemarin.
Pihaknya saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2019-2024.
Sepanjang sepengetahuan dia bahwa setelah Perda RTRW nomor 6 tahun 2024 itu disahkan,pihak City Land sudah melakukan prosedur perijinan yang berlaku.
“Yang saya ketahui City Land sudah melakukan prosedur perijinan ya dan itu ada sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujarnya.
Dari data yang diperoleh inapos.id dari pustaka hukum JDIH DPRD setempat menyebutkan,Perda RTRW nomor 6 tahun 2024 itu hasil perubahan dari Perda RTRW nomor 7 tahun 2018 lalu yang mestinya berlaku sampai 2038.
“Namun Perda RTRW nomor 7 tahun 2018 yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Cirebon tanggal 7 Juni 2018 lalu kemudian dicabut diganti dengan Perda RTRW nomor 6 tahun 2024,”kata dokumen data tadi.
Namun Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon buru-buru menambahkan sebuah Perda itu meskipun berlakunya masih lama tapi ada aturan bahwa setiap 3-5 tahun ditinjau kembali.
“Oh ada aturannya menyesuaikan kondisi bahwa setiap 3-5 tahun ditinjau kembali dan bisa dicabut ganti Perda yang baru”tandasnya.
Fenomena alam Hidrometeorologi ini menurut masyarakat Sumber dan wilayah sekitarnya merupakan bencana alam yang baru pertama kali terjadi, sebelumnya meskipun hujan deras turun terus menerus tapi tidak separah ini bahkan peristiwa itu merembet ke wilayah hilir perkampungan yang dekat dengan DAS.
Akibatnya bukan hanya Kota Sumber yang terdampak yang didalamnya ada perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon dan wilayah hilir perkampungan yang dekat dengan DAS.
Sumber data tersebut menyebutkan bahwa wilayah Kecamatan Sumber sebelumnya dilindungi oleh undang-undang (UU) Sabuk Hijau (Sesar Baribis), UU Penyerapan Air dan UU Suaka Margasatwa.
“Rupanya ketiga undang-undang itu ditabrak sampai terjadi bencana alam banjir kiriman ini,saya ga habis pikir ini bisa terjadi,” ungkap Ahmad tokoh masyarakat Sumber.
Wartawan inapos.id mencoba menghubungi dua anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang pada periode 2019-2024 lalu itu menjabat.
Kedua anggota dewan itu Aan Setiawan (PDIP) dan Anton Maulana (Golkar) belum merespon WhatsApp maupun telpon meski WhatsApp sudah dibaca.
Reporter : Toto Sugiharto
Editor : Redaksi
