Sengketa GTC Cirebon, Hakim Vonis Frans Simanjuntak Bayar Ganti Rugi Rp40 Miliar
INAPOS, CIREBON.- Drama panjang sengketa pengelolaan Grage Trade Center (GTC) Cirebon akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber secara resmi menjatuhkan vonis atas perkara Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr dengan memenangkan pihak penggugat, Wika Tandean.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Frans Mangasitua Simanjuntak selaku tergugat terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat pelanggaran tersebut, tergugat diwajibkan membayar ganti rugi materiil senilai kurang lebih Rp40 miliar.
Klimaks dari persidangan ini menyoroti perbedaan tajam dalam penyajian fakta hukum. Tim kuasa hukum Wika Tandean menghadirkan lebih dari 750 alat bukti, sementara pihak tergugat hanya mampu menunjukkan di bawah 200 bukti.
Berita Terkait:
Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, SH., LL.M., didampingi Yudi Riyanto SH., SE., LL.M., dan Panji Pridyanggoro SH., menegaskan bahwa jomplangnya jumlah bukti ini memperlihatkan ketidakmampuan tergugat dalam membantah argumentasi mengenai pengalihan proyek GTC secara ilegal.
“Bagaimana mungkin seseorang memenangkan proyek tetapi tidak memiliki dana pembangunan, lalu seenaknya memindah-tangankan proyek tersebut? Berdasarkan Perda, proyek dengan skema Build Operate Transfer (BOT) maupun Build Transfer Operate (BTO) tidak boleh dialihkan,” tegas Agung saat ditemui awak media pada Selasa (5/5/26).
Agung juga melontarkan kritik keras terhadap pola kerja tergugat yang dinilai tidak profesional. Ia bahkan menyebut adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Seharusnya tergugat membantu pembangunan pemerintah daerah, namun tindakannya justru menyerupai pekerjaan mafia atau makelar. Lihat saja kondisi bangunan GTC saat ini. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tegas menyelidiki dugaan penyimpangan ini,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Yudi Riyanto menyebut putusan ini sebagai kemenangan supremasi hukum. Menurutnya, laporan kompilasi yang selama ini digunakan tergugat untuk menyudutkan penggugat hanyalah konstruksi semu.
Menanggapi kemungkinan adanya upaya banding dari pihak lawan, tim kuasa hukum mengaku sangat siap. Panji Pridyanggoro menjelaskan bahwa proses banding hanya akan menguji penerapan peraturan, bukan lagi melakukan pengujian ulang terhadap bukti-bukti fisik yang sudah jelas.
“Fakta perbuatan melawan hukum ini sudah diperkuat oleh keterangan ahli, Prof. Dr. Nindyo Pramono SH., MS., Guru Besar UGM. Jangankan banding, kami siap mengawal kasus ini hingga Mahkamah Agung demi mempertahankan keadilan dan mendukung kemajuan pembangunan di Kota Cirebon,” pungkas Panji.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
