Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di PN Sumber, Direktur PT DKI Klaim Perusahaan Rugi Rp10 Miliar
INAPOS. CIREBON – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Sa’adi bin Sanding kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Selasa (21/7/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim kembali memeriksa Direktur PT Desa Kanci Indah (DKI), Resho Subagio, untuk mendalami dugaan kerugian yang dialami perusahaan akibat sengketa lahan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu berfokus pada keterangan mengenai kerugian materiil PT DKI atas lahan seluas lebih dari 10 hektare di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Di hadapan majelis hakim, Resho menjelaskan bahwa berdasarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Jawa Barat, perusahaan mengalami kerugian besar sejak muncul gugatan perdata yang diajukan Sa’adi bin Sanding pada 2023.
“Jika dikalkulasikan, nilai kerugian materil kami mencapai Rp10 miliar,” ujar Resho di persidangan.
Menurutnya, angka tersebut merupakan perhitungan paling rendah dari potensi pendapatan sewa lahan yang gagal terealisasi.
“Awalnya, lahan kami ada yang ingin sewa selama 10 tahun. Bahkan lebih, tapi gara-gara muncul gugatan perdata dari terlapor (Sa’adi bin Sanding, red) potensi itu hilang,” katanya.
Resho menjelaskan, calon penyewa membatalkan rencana kerja sama karena tidak ingin menyewa lahan yang sedang bermasalah secara hukum.
“Calon penyewa lahan tidak ingin ada masalah apabila mau menyewa lahan milik kita. Sehingga, mereka pun mengurungkan niatnya karena muncul gugatan tadi,” ucapnya.
Tak hanya kehilangan peluang penyewaan, PT DKI juga mengaku gagal menjual lahan kepada investor.
Resho mengungkapkan, perusahaan sebenarnya telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan calon investor. Namun investasi tersebut batal karena status lahan dinilai belum memenuhi syarat clear and clean.
“Kita juga memiliki pra kontrak dengan investor berupa MOU yang kita perlihatkan pada majelis hakim, tapi investasi ini gagal karena syarat clear and clean pada lahan tidak terpenuhi akibat laporan ke kepolisian dan gugatan perdata kepada saya,” jelasnya.
Di hadapan majelis hakim, Resho menegaskan bahwa klaim kerugian tersebut bukan disampaikan tanpa dasar.
“Kerugian yang kami alami, semuanya gara-gara surat palsu itu,” tegasnya.
Untuk memperkuat keterangannya, Resho memperlihatkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim yang juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa.
Namun, ia mengatakan dokumen tersebut tidak dapat diserahkan kepada pihak terdakwa karena terikat kesepakatan dengan investor.
“Bukti-bukti sudah kami siapkan, tapi karena ada kesepakatan dengan investor, kami tidak bisa diserahkan kepada pihak pengacara terdakwa. Tapi, hanya bisa ditunjukkan ke hadapan majelis hakim,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Resho kembali menegaskan bahwa dugaan tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan.
“Saya tidak perlu mengulang kembali pernyataan lagi. Saya rasa cukup jelas, bahwa tindakan Sa’adi bin Sanding buat kami rugi,” katanya.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/7/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan JPU serta lima saksi dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Sidang kembali berlanjut pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, Mantan Sekdes Kanci Jadi Saksi
Pada sidang sebelumnya, Kamis (16/7/2026), JPU menghadirkan 12 saksi, salah satunya mantan Sekretaris Desa Kanci periode 2015–2021, Darma.
Dalam keterangannya, Darma mengaku menerima surat kuasa dari PT DKI sejak 2016 hingga 2021 untuk mengawasi lahan perusahaan di Blok Sibodri, Desa Kanci.
“Saya mendapatkan amanah untuk mengawasi lahan milik PT DKI saat itu,” ujarnya.
Darma juga mengaku sempat menggarap lahan tersebut sebelum kemudian diserahkan kepada Sriyati karena terkendala biaya.
“Saya juga menggarap, tapi setelahnya tidak bisa menggarap karena terbentur biaya, akhirnya dilimpahkan ke Bu Sriyati untuk menggarap,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp9,5 juta yang diterimanya berasal dari hasil garapan yang dialihkan kepada pihak lain, bukan dari uang sewa lahan.
“Sesuai amanah Pak Bagyo tidak ada uang sewa. Uang yang saya peroleh senilai Rp9,5 juta adalah garapan saya yang saya alihkan ke pihak lain,” jelas Darma.
Menurut Darma, dana tersebut tidak pernah dilaporkan kepada PT DKI karena digunakan untuk kegiatan sosial desa.
“Uang itu untuk kegiatan sosial, termasuk beli kipas angin untuk kepentingan desa,” katanya.
Dalam persidangan, Darma juga diminta menunjukkan dokumen pembanding berupa kop surat dan cap stempel resmi Desa Kanci saat dirinya menjabat sebagai Sekdes. Dokumen itu digunakan untuk membandingkan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) tahun 1993 yang diduga menjadi bagian dari perkara.
Darma juga menyatakan tidak pernah mengetahui Sa’adi sebagai salah satu penggarap lahan PT DKI maupun sebagai tokoh desa selama dirinya menjabat sebagai Sekdes.
Perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia didampingi hakim anggota Rahmawati dan Hasanudin. Hingga kini, JPU telah menghadirkan 12 saksi yang memberikan keterangan mengenai riwayat kepemilikan lahan, proses penerbitan dokumen pertanahan, hingga asal-usul surat sporadik yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Reporter : Didin
Editor : Tim Redaksi








