Sufmi Dasco Ahmad: Evaluasi Mendikti-Saintek Sepenuhnya Kewenangan Presiden Prabowo
INAPOS, JAKARTA.- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa evaluasi terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti-Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, terkait polemik pemberhentian aparatur sipil negara (ASN), sepenuhnya berada di tangan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami serahkan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden, yang memang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi para menteri di bawahnya,” ujar Dasco kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/25).
Dasco menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI, sebagai komisi yang membidangi urusan pendidikan, telah mengagendakan rapat bersama Mendikti-Saintek untuk mendalami lebih lanjut persoalan ini.
“Saya pikir Komisi X sudah mengambil langkah tepat dengan meminta penjelasan langsung agar polemik ini dapat diklarifikasi secara jelas,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Dasco juga meminta masyarakat bersabar dan menunggu hasil rapat yang dijadwalkan berlangsung hari ini, untuk mendapatkan kejelasan dari kedua belah pihak.
Aksi Protes Pegawai Ditjen Dikti
Persoalan ini mencuat setelah ratusan pegawai ASN Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdiktisaintek menggelar aksi damai pada Senin (20/1/2025). Aksi tersebut dilakukan di depan kantor kementerian sebagai bentuk protes atas pemberhentian mendadak seorang pegawai bernama Neni Herlina.
Dalam aksi tersebut, para peserta menyanyikan lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya dan Bagimu Negeri, serta meneriakkan yel-yel sembari membawa spanduk dan karangan bunga.
Bantahan Mendikti-Saintek
Menanggapi aksi tersebut, Satryo Soemantri Brodjonegoro membantah adanya pemecatan. Menurutnya, yang dilakukan adalah mutasi dan rotasi, hal yang dianggap biasa dalam suatu instansi atau kementerian.
“Kementerian tidak pernah memecat siapa pun. Yang ada hanyalah mutasi atau rotasi, ini adalah hal umum yang dilakukan oleh institusi pemerintah maupun nonpemerintah,” jelas Satryo di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025) malam.
Rapat antara Komisi X DPR RI dan Mendikti-Saintek diharapkan dapat menjadi forum klarifikasi untuk meredakan situasi sekaligus memberikan kejelasan terkait persoalan yang telah menarik perhatian publik ini. (Rd)
