Jumat, April 17, 2026

Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustofa, dalam Rapat Kerja Wakil Ketua DPR RI bersama sejumlah menteri. Foto: Agus/Hms
HeadlineNasionalPolitik

Terjebak di Kawasan Hutan, Desa Tertinggal Hadapi Jalan Terjal Reforma Agraria

INAPOS, JAKARTA.- Persoalan desa tertinggal yang status tanahnya berada di dalam kawasan hutan kembali mengemuka dan dinilai menjadi salah satu hambatan paling serius dalam pelaksanaan reforma agraria dan pembangunan desa di Indonesia.

Isu krusial ini disoroti langsung Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustofa, dalam Rapat Kerja Wakil Ketua DPR RI bersama sejumlah menteri di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/26).

Rapat kerja tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Menteri Transmigrasi RI, Menteri Kehutanan RI, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI.

Dalam forum itu, Saan menegaskan bahwa tanpa penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan status lahan di kawasan hutan, cita-cita reforma agraria berkeadilan akan sulit terwujud.

“Dari paparan para menteri, sumber tanah objek reforma agraria atau TORA paling besar justru berada di kawasan hutan. Padahal, di situlah masyarakat desa menggantungkan hidupnya. Kalau ini tidak diselesaikan, reforma agraria kita akan mengalami perambatan yang luar biasa,” ujar Saan.

Ia menekankan, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut langsung keadilan dan kepastian hidup masyarakat.

Desa tertinggal dan sangat tertinggal, kata Saan, banyak yang secara administratif berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan, sehingga warganya hidup dalam ketidakpastian status tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Data Kementerian Desa menunjukkan masih terdapat ribuan desa tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia. Sebagian besar di antaranya menghadapi persoalan struktural berupa ketidakjelasan status lahan.

Di sisi lain, kawasan hutan di Indonesia mencapai lebih dari 120 juta hektare atau sekitar dua pertiga luas daratan nasional, membuat persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan semakin kompleks dan sensitif.

Saan menjelaskan, setelah kawasan hutan dilepas atau ditetapkan sebagai objek reforma agraria, kementerian terkait pada prinsipnya hanya tinggal menyelesaikan aspek legalitas administrasi, termasuk penerbitan sertifikat tanah. Namun dalam praktik di lapangan, perbedaan peta dan penetapan status kawasan masih menjadi hambatan utama.

Ia mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang telah memetakan sumber tanah reforma agraria, baik dari kawasan hutan maupun non-kawasan hutan.

Untuk non-kawasan hutan, sumber TORA di antaranya berasal dari tanah terlantar, hak guna usaha (HGU) yang tidak diperpanjang, serta berbagai bentuk tanah negara lainnya.

Tak hanya itu, Saan juga menyoroti konflik agraria yang bersumber dari aset barang milik negara dan BUMN. Ia mencontohkan kasus di Surabaya, di mana ribuan warga telah mengantongi sertifikat hak atas tanah, namun sertifikat tersebut diblokir karena lahan tercatat sebagai aset negara oleh salah satu BUMN.

“Yang sudah punya sertifikat saja bisa diblokir, apalagi yang belum. Ini menjadi sumber konflik komunal antara masyarakat dengan negara maupun korporasi, baik BUMN maupun swasta,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Saan kembali menekankan urgensi percepatan One Map Policy atau kebijakan peta tunggal. Ia mengingatkan, ketiadaan peta tunggal bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga aparat negara di lapangan.

“Banyak petugas ukur BPN justru dikriminalisasi karena masuk wilayah yang dianggap kawasan hutan. Akibatnya, mereka takut menjalankan tugas. Ujung-ujungnya, rakyat lagi yang dirugikan,” katanya.

Lebih jauh, Saan mengungkapkan adanya usulan pembentukan Badan Penyelenggara Reforma Agraria yang dinilai memiliki kewenangan lebih kuat dibandingkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang ada saat ini.

Badan ini diharapkan mampu menangani konflik agraria komunal, baik horizontal maupun vertikal, secara lebih efektif dan terintegrasi.

“Konflik agraria yang kita hadapi ini konflik komunal, bukan konflik pribadi. Kalau tidak ada lembaga yang kuat dan fokus, penyelesaiannya akan selalu terhambat,” pungkasnya.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi Inapos 

 

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *