USK Soroti Efek Negatif Kerja Sama Naming Rights: “Jangan Hilangkan Identitas Asli Cirebon”
INAPOS, KOTA CIREBON.- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, menyoroti potensi dampak negatif dari kerja sama naming rights atau hak penamaan pada aset publik seperti stasiun, stadion, dan fasilitas umum lainnya.
Menurutnya, meskipun skema ini sering dianggap sebagai langkah kreatif dalam menggali sumber pendapatan daerah, terdapat sejumlah risiko yang perlu diwaspadai.
Umar menilai, salah satu efek samping paling signifikan dari kerja sama naming rights adalah hilangnya identitas asli dari suatu tempat yang memiliki nilai sejarah dan kearifan lokal.
“Ketika sebuah lokasi bersejarah atau fasilitas publik diberi nama sesuai merek sponsor, ada potensi besar identitas asli dan nilai budaya yang melekat di sana menjadi kabur atau bahkan hilang sama sekali,” ujarnya, Minggu (5/10/25).
Selain itu, Umar mengingatkan akan potensi timbulnya citra negatif apabila perusahaan sponsor memiliki reputasi buruk.
“Kalau mitra kerja sama ternyata punya riwayat isu sosial atau lingkungan yang kontroversial, nama tempat itu bisa ikut tercoreng. Padahal, awalnya fasilitas tersebut punya citra positif di mata masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti munculnya sentimen publik negatif akibat komersialisasi berlebihan terhadap ruang publik.
“Masyarakat bisa merasa bahwa kerja sama naming rights hanyalah bentuk politik branding dan ekspansi bisnis semata. Ini bisa menimbulkan resistensi terhadap pihak pengelola, bahkan muncul gerakan anti-komersialisasi dan anti-monopoli dagang,” jelas Umar.
Ia juga menilai bahwa kerja sama naming rights berpotensi menciptakan ketergantungan finansial jangka panjang.
“Kalau nanti kontrak dengan sponsor tidak diperpanjang, pihak pengelola bisa kehilangan pendapatan besar dan mengalami kesulitan keuangan. Apalagi kalau mereka tidak punya sumber alternatif,” tegasnya.
Selain itu, Umar menyoroti aspek kontraktual yang sering kali bersifat jangka panjang dan mengikat.
“Kontrak semacam ini bisa mengurangi fleksibilitas pihak pengelola untuk melakukan penyesuaian di masa depan. Ketika situasi berubah, mereka jadi sulit untuk keluar dari kesepakatan yang sudah dibuat,” imbuhnya.
Umar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon perlu berhati-hati dalam mempertimbangkan kerja sama naming rights, terutama yang menyangkut aset publik dan cagar budaya.
“Jangan sampai demi keuntungan jangka pendek, kita kehilangan identitas dan nilai sejarah kota ini,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
