Jumat, April 17, 2026

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Cirebon. Kris
Hukum

Wamenko KumHAM Otto Hasibuan Tinjau Lapas Kelas I Cirebon, Soroti Overkapasitas dan Usulan Amnesti

INAPOS, KOTA CIREBON.- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Cirebon pada Rabu (7/2/25).

Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi warga binaan serta mengumpulkan data sebagai bahan kajian di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Setibanya di lapas sekitar pukul 13.35 WIB, Otto langsung meninjau beberapa blok hunian warga binaan. Dalam jumpa pers, ia mengungkapkan sejumlah temuan, termasuk adanya narapidana berusia lanjut dan warga binaan dengan gangguan kejiwaan.

Otto Hasibuan menyoroti keberadaan seorang narapidana berusia 95 tahun yang terjerat kasus perlindungan anak.

“Secara fisik, napi ini sudah tidak bisa apa-apa. Kita akan mencoba mendaftarkannya dalam program amnesti berdasarkan kategori usia,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menemukan adanya narapidana dengan gangguan kejiwaan (ODGJ). Otto menegaskan bahwa kondisi ini harus segera ditangani dengan tepat.

“Harus dicek apakah mereka sudah mengalami gangguan jiwa sebelum dihukum atau justru setelah masuk penjara. Kalau dicampur dengan napi lain, ini bisa jadi masalah besar. Mereka seharusnya ditempatkan di rumah sakit jiwa, bukan di lapas,” tegasnya.

Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanang Syamsudin, menambahkan bahwa saat ini terdapat 13 warga binaan ODGJ di lapasnya, mayoritas terkait kasus narkoba.

“Kami akan berkoordinasi dengan psikiater untuk memastikan kondisi mereka dan melaporkan hasilnya ke Kemenkumham guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan amnesti atau grasi,” jelas Nanang.

Otto Hasibuan juga menyoroti masalah overkapasitas yang masih menjadi persoalan utama di Lapas Kelas I Cirebon. Saat ini, jumlah penghuni mencapai 964 orang, dengan 31 di antaranya berstatus manula.

“Sekitar 55 persen narapidana di sini terkait kasus narkoba. Kalau ini terus dibiarkan, penjara akan semakin penuh. Paradigma kita bukan menambah lapas, tapi bagaimana mencegah kejahatan sejak awal,” ungkap Otto.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, terutama bagi mereka yang baru pertama kali tersangkut kasus.

“Banyak yang coba-coba mengisap ganja, lalu langsung dipenjara. Setelah keluar, justru menjadi bandar. Kita harus mengkaji ulang kebijakan ini,” katanya.

Otto menegaskan bahwa rehabilitasi bisa menjadi solusi lebih efisien dibandingkan memenjarakan para pengguna narkoba.

“Kalau mereka dipenjara, negara harus menanggung makan dan kebutuhan lainnya. Bisa jadi, jika dialokasikan untuk rehabilitasi, biayanya malah lebih rendah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem pemasyarakatan harus lebih berfokus pada pembinaan, bukan sekadar hukuman.

“Kita tidak lagi berpikir soal balas dendam terhadap pelaku kejahatan. Inilah mengapa disebut lembaga pemasyarakatan, bukan lagi sekadar penjara,” pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *