Diduga Gelapkan Rp18,8 Miliar, Komisaris PT Prima Usaha Sarana Diminta Segera Diproses Kejaksaan
INAPOS, KOTA CIREBON.- Direktur Utama PT Prima Usaha Sarana, Frans Mangasitua Simanjuntak, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera menuntaskan proses hukum atas kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Komisaris PT Prima Usaha Sarana, Wika Tandean.
Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Harumningsih Surya, dalam konferensi pers yang digelar di kantor hukumnya pada Rabu (2/7/25).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Wika Tandean ke Polda Jawa Barat pada 27 Januari 2022 melalui Laporan Polisi Nomor: LPB/78/I/2022/SPKT/POLDA JABAR. Laporan itu didasarkan pada dugaan penggelapan dana perusahaan selama periode 2013–2020 yang terungkap melalui audit internal pada Oktober 2021.
“Wika Tandean diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai komisaris dengan menerima dan memasukkan pendapatan sewa Gedung Gunung Sari Trade Centre (GTC) ke rekening pribadinya di Bank BCA, alih-alih ke rekening resmi perusahaan di Bank Permata,” terang Harumningsih.
Nilai total kerugian yang dihitung mencapai Rp18,8 miliar, terdiri dari pendapatan bersih sewa gedung sebesar Rp11,47 miliar dan mutasi dana dari rekening perusahaan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp7,34 miliar.
Sebagai catatan, Wika Tandean sebelumnya juga sempat melaporkan Frans ke Polres Cirebon Kota pada 23 Desember 2021. Namun laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 5 April 2024.
Kini, Polda Jawa Barat telah menetapkan Wika Tandean sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/HAVRES.111/2025/Ditreskrimum tertanggal 18 Februari 2025. Lebih jauh, berdasarkan petunjuk dari Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kasus ini juga diarahkan pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam berkas terpisah.
Tersangka sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Barat, namun kemudian mendapatkan penangguhan penahanan selama tujuh hari. Kuasa hukum Frans menyatakan kekhawatirannya bahwa tersangka bisa saja melarikan diri, mengingat sebelumnya pernah dikenakan pencekalan oleh Imigrasi.
“Melalui forum ini, kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera menerbitkan P21 agar proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan memberikan kepastian hukum kepada klien kami,” tegas Harumningsih.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
