Rikwanto Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian Kuat, Cegah Penyalahgunaan Wewenang
INAPOS, JAKARTA.- Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis pembuktian yang kuat. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II yang dilansir dari parlementaria, Senin (20/4/26).
Menurutnya, negara memang memiliki kewenangan untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas dan pembuktian yang kuat.
“Perampasan aset harus berbasis pembuktian. Tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi tanpa kejelasan asal-usul harta tersebut,” ujar legislator Fraksi Golkar tersebut.
Rikwanto menjelaskan, pendekatan follow the money dalam penegakan hukum tetap relevan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Meski demikian, penerapannya harus dibatasi dengan mekanisme hukum yang tegas agar tidak melampaui kewenangan yang ada.
Ia menegaskan, setiap aset yang akan dirampas harus dapat dibuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana, baik melalui proses penyidikan maupun pembuktian di pengadilan. Tanpa dasar tersebut, tindakan perampasan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang mendasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rikwanto mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait hak kepemilikan atas harta benda.
Ia juga menilai bahwa jika norma dalam RUU Perampasan Aset tidak dirumuskan secara ketat, maka berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Karena itu, rumusan norma harus jelas, tegas, dan memberikan batasan yang pasti agar tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli guna memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang efektif, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi Inapos
