Beranda Parlemen DPR Soroti Babinsa Awasi Wajib Pajak, TB Hasanuddin Minta Dasar Pelibatan TNI...

DPR Soroti Babinsa Awasi Wajib Pajak, TB Hasanuddin Minta Dasar Pelibatan TNI Dijelaskan

0
9
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Foto : Arief/Andri

INAPOS, JAKARTA.- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai urgensi kebijakan tersebut agar tidak memunculkan polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat.

TB Hasanuddin menjelaskan, secara hukum pelibatan TNI memang dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Ia mempertanyakan alasan di balik rencana pelibatan tersebut, termasuk apakah Direktorat Jenderal Pajak mengalami kekurangan personel atau menghadapi kendala lain dalam menjalankan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

“Jika benar demikian, apa alasan kebutuhannya tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?” lanjutnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa. Dalam skema tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh petugas pajak, tetapi juga melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas direncanakan membantu memetakan potensi perpajakan di wilayah, melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar, serta mendukung pengawasan berbasis wilayah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Kebijakan ini pun memicu perdebatan di ruang publik.

Di sisi lain, Markas Besar (Mabes) TNI mengaku belum membahas rencana kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Menyikapi hal tersebut, TB Hasanuddin menilai pemerintah harus memberikan penjelasan yang komprehensif agar masyarakat memahami tujuan dan manfaat kebijakan tersebut.

Selain itu, apabila personel TNI nantinya benar-benar dilibatkan, ia menekankan pentingnya pembekalan yang memadai mengenai tugas dan kewenangan yang akan dijalankan. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan harus mengedepankan pelayanan, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada masyarakat.

“Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

TB Hasanuddin berharap setiap kebijakan yang melibatkan institusi negara, khususnya TNI, dapat dilaksanakan secara transparan, memiliki dasar hukum yang kuat, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat tanpa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini