
INAPOS, JAKARTA – Komisi XII DPR RI meminta pemerintah memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan karhutla tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mampu mencegah bencana sejak dini.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon menyampaikan hal tersebut seusai memimpin Rapat Kerja Penetapan RKA-K/L Tahun Anggaran (TA) 2027 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Dony menilai pemerintah perlu membedakan karhutla yang terjadi akibat faktor iklim dengan kebakaran yang disebabkan oleh kesengajaan manusia. Menurutnya, kedua kondisi tersebut membutuhkan langkah penanganan yang berbeda.
Kebakaran akibat faktor alam harus diantisipasi melalui pemantauan, mitigasi, dan pemadaman. Sementara itu, kebakaran yang sengaja dilakukan harus ditindak melalui proses penegakan hukum.
“Soal karhutla ini ada dua sisi, terbakar karena faktor iklim dan dibakar karena oknum. Kalau terbakar iklim, negara wajib memadamkan, tapi kalau dibakar, selain memadamkan, aparat penegak hukum juga wajib menangkap pelakunya,” tegas Dony.
Ia menyebut saat ini sudah terdapat puluhan tersangka yang diproses terkait kasus karhutla. Menurutnya, proses hukum tersebut harus terus dilanjutkan secara tegas agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.
Dari sisi pencegahan, Dony mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk mendeteksi potensi karhutla. Salah satunya melalui informasi cuaca serta pemantauan titik panas (hotspot) yang didukung data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Namun, keberadaan data tersebut harus diikuti dengan respons cepat di lapangan. Informasi mengenai potensi titik panas, menurutnya, tidak akan maksimal jika tidak segera ditindaklanjuti oleh petugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan.
“Jadi, informasi itu harus diikuti dengan respons cepat di lapangan sehingga potensi kebakaran dapat dicegah sebelum meluas,” ujarnya.
Dony juga mengakui adanya keterbatasan anggaran KLH/BPLH apabila penanganan karhutla harus dilakukan secara mandiri. Karena itu, ia mendorong adanya sinergi anggaran antara kementerian dan lembaga yang memiliki program terkait penanganan lingkungan serta kebencanaan.
“Kalau melihat anggaran Kementerian LH hari ini, mereka tentu tidak sanggup mengantisipasi karhutla sendirian. Maka kementerian dan lembaga lain yang punya anggaran terkait harus duduk bersama, kita rembuk untuk menyelesaikan masalah kebakaran ini secara gotong royong,” tandasnya.
Dalam Rapat Kerja tersebut, Komisi XII DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran KLH/BPLH untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,33 triliun dari pagu awal Rp1,23 triliun.
Penambahan anggaran tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan berbagai program KLH/BPLH, termasuk upaya menghadapi risiko bencana lingkungan dan dampak perubahan iklim.
Salah satu sektor yang mendapatkan perhatian adalah Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Dalam kesimpulan rapat, program tersebut mendapatkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp384,16 miliar dari pagu awal Rp43,35 miliar.
Penguatan anggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah dalam menghadapi berbagai risiko bencana lingkungan, termasuk dampak perubahan iklim dan potensi karhutla.
Komisi XII DPR RI menilai kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam menghadapi persoalan karhutla. Dengan sistem peringatan dini yang semakin kuat, respons cepat di lapangan, serta penegakan hukum yang tegas, pemerintah diharapkan mampu menekan risiko kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi







