Bank DKI Luncurkan Kartu JakMob, Solusi Mobilitas Gratis Terintegrasi bagi 15 Golongan Warga Jakarta
INAPOS, JAKARTA.- Bank DKI resmi meluncurkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses atau JakMob, sebuah inovasi layanan keuangan yang terintegrasi dengan berbagai moda transportasi publik di Jakarta seperti Transjakarta, MikroTrans (JakLingko), LRT, MRT, hingga Commuter Line (KRL).
Peluncuran kartu ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan layanan transportasi gratis kepada 15 golongan masyarakat tertentu.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo, menyatakan bahwa peluncuran JakMob merupakan komitmen untuk mendukung inklusi sosial dan mobilitas masyarakat melalui layanan keuangan yang menyatu dengan sistem transportasi.
“Kami percaya akses transportasi yang merata dan terjangkau akan membuka peluang ekonomi dan sosial yang lebih luas. Bank DKI berkomitmen untuk terus mendukung layanan publik yang memudahkan kehidupan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan,” ujar Agus, Senin (12/5/25).
Kartu JakMob memungkinkan pengguna melakukan pembayaran non-tunai saat naik Transjakarta dan terhubung dengan sistem tiket elektronik milik PT Transportasi Jakarta. Selain meningkatkan mobilitas, kartu ini juga diharapkan dapat mendorong literasi keuangan digital melalui integrasi data kependudukan dan status penerima manfaat.
“Peluncuran ini juga menjadi bukti sinergi antara sektor perbankan dan transportasi publik dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global,” imbuh Agus.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, menambahkan bahwa kartu JakMob adalah bentuk nyata komitmen Bank DKI dalam mendukung program kerja Pemprov DKI.
“Diharapkan kartu ini bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya 15 golongan penerima layanan gratis,” katanya.
Adapun 15 golongan tersebut antara lain: ASN Pemprov DKI, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK/Jumantik, buruh bergaji setara UMP, lansia, penyandang disabilitas, anggota veteran, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, warga ber-KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid, guru PAUD, dan anggota TNI/Polri.
Selain kartu fisik, layanan ini juga bisa diakses melalui aplikasi JakLingko, sehingga pengguna tetap bisa menikmati transportasi gratis meskipun kartu tertinggal.
Kartu JakMob berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang melalui aplikasi setelah masa berlakunya habis.
Reporter: Zaenal
Editor: Redaksi Inapos
