DPR RI Soroti Jemaah Gunakan Visa Kerja untuk Haji, Pangeran Khairul Saleh: Prosedur Resmi Wajib Ditaati!
INAPOS, JAKARTA.- Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyesalkan masih adanya calon jemaah yang nekat berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa kerja atau visa umrah untuk melaksanakan ibadah haji.
Ia menegaskan bahwa larangan penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji telah dinyatakan secara tegas oleh pemerintah Arab Saudi.
“Persoalan haji ilegal dengan visa kerja ini sudah sering menjadi perhatian kami lintas komisi di DPR,” ujar Khairul Saleh dalam keterangan resminya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/25).
Pangeran menjelaskan, pengawasan dan penindakan atas pelanggaran tersebut melibatkan kerja sama beberapa komisi di DPR, termasuk Komisi XIII (keimigrasian), Komisi VIII (agama), dan Komisi III (penegakan hukum). Ia pun mendukung penuh dorongan Komisi VIII kepada Kementerian Agama untuk membentuk Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum (Siswas Gakum) yang melibatkan berbagai instansi seperti Imigrasi, Polri, BIN, hingga Dewan Pengawas DPR RI.
“Tujuannya jelas, untuk pengawasan dan mitigasi dini agar pelanggaran semacam ini tidak terjadi lagi, serta ada tindakan hukum yang tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas politisi Fraksi PAN ini.
Ia mengingatkan seluruh pihak, mulai dari biro travel hingga pemerintah daerah, untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi haji. Selain itu, pendampingan terhadap calon jemaah harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada lagi yang tertipu oleh tawaran keberangkatan haji non-resmi.
“Keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jemaah adalah prioritas utama. Semua bentuk pelanggaran yang bisa membahayakan jemaah harus dicegah sejak awal,” tambahnya.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kasus 10 calon jemaah yang tertangkap hendak berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa kerja. Otoritas Saudi sendiri secara tegas melarang praktik tersebut dan hanya mengizinkan ibadah haji dilakukan dengan visa haji resmi.
Hasil penyelidikan Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap bahwa para jemaah tersebut diberangkatkan oleh pihak travel berinisial KGB, dengan iming-iming bisa berhaji dan umrah dengan membayar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta. Kasus ini tengah dalam penanganan aparat hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Editor: Redaksi Inapos
