Jumat, April 17, 2026

Petugas KAI Daop 3 Cirebon saat memberikan himbauan kepada anak-anak yang bermain di rel kereta api
DaerahEkonomi dan Bisnis

Aktivitas Ilegal di Jalur Rel Masih Tinggi, KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Bahaya dan Ancaman Pidana

INAPOS, KOTA CIREBON.- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mencatat masih tingginya aktivitas ilegal masyarakat di sekitar jalur rel selama periode Januari hingga Maret 2026. Kondisi ini dinilai berpotensi serius mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Berbagai aktivitas berbahaya yang kerap ditemukan antara lain berjalan atau bermain di jalur rel, beraktivitas di ruang milik jalur, menaruh batu di atas rel, melempar batu ke arah kereta api, hingga menerobos perlintasan sebidang tanpa mematuhi rambu keselamatan.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya membahayakan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta.

“Segala bentuk aktivitas di jalur rel di luar kepentingan operasional kereta api dilarang keras karena sangat berisiko terhadap keselamatan,” ujarnya pada Jum’at (17/4/26).

Muhibbuddin menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Selain itu, dalam Pasal 90 dan Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kewajiban pengguna jalan untuk berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000 sesuai Pasal 296.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di lingkungan perkeretaapian.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun area sekitarnya,” tegas Muhibbuddin.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban di lingkungan perkeretaapian dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

55 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *