Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah 2026, Berantas Modus Haji Ilegal
INAPOS, JAKARTA.- Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan jemaah sekaligus menindak berbagai praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal.
Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi berjalan aman dan sesuai ketentuan.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan komitmen penuh Polri dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan haji tahun ini.
“Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Republik Indonesia,” ujarnya, Jumat (17/4/26).
Ia menjelaskan, penyelenggaraan haji saat ini berada dalam dinamika strategis global, termasuk kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang turut memengaruhi biaya transportasi, akomodasi, hingga logistik. Selain itu, penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menuntut peningkatan pengawasan dan sinergi antar lembaga, khususnya dalam mengantisipasi praktik haji non-kuota dan non-prosedural.
Menurut Nunung, penyelenggaraan haji tidak hanya berkaitan dengan ibadah semata, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara, citra bangsa, serta kepercayaan internasional.
“Satgas ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi,” tegasnya.
Indonesia sendiri mendapatkan kuota sekitar 221.000 jemaah pada tahun 2026, menjadikannya salah satu yang terbesar di dunia. Tingginya minat masyarakat ini turut menghadirkan tantangan serius, terutama dalam pengawasan dan potensi penyimpangan.
Dari hasil pemantauan, Polri menemukan sejumlah modus operandi yang kerap digunakan oknum tidak bertanggung jawab. Di antaranya penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan visa kerja, hingga penawaran haji tanpa antre (0 tahun) dengan biaya tinggi menggunakan visa furoda, mujamalah, atau visa amil yang sejatinya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, terdapat praktik pemberangkatan ilegal melalui negara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam, hingga kasus penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kepastian akomodasi dan pelaksanaan ibadah.
Modus lain yang teridentifikasi adalah skema ponzi dengan menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama, serta penggelapan dana dengan alasan force majeure guna menghindari pengembalian dana.
“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, maraknya biro perjalanan haji dan umrah ilegal juga menjadi perhatian serius. Biro tersebut umumnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), menggunakan identitas palsu, serta menawarkan paket yang tidak transparan.
Sebagai langkah penanganan, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga strategi utama, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sementara langkah preventif berupa pengawasan lintas sektor bersama kementerian terkait, imigrasi, dan maskapai.
Di sisi lain, penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku penipuan, penggelapan, penyalahgunaan dokumen, serta penertiban biro perjalanan ilegal.
“Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,” jelas Nunung.
Berdasarkan data tahun 2026, tercatat sebanyak 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan.
Menutup keterangannya, Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur tawaran haji tanpa antre, serta memastikan penggunaan visa haji resmi,” pungkasnya.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi Inapos
