Jumat, April 17, 2026

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib saat memberikan sambutan. Pada gelaran silaturahmi bersama insan media. Foto: Kris
DaerahEkonomi dan Bisnis

OJK Cirebon Siapkan Relaksasi SLIK Kredit di Bawah Rp1 Juta, Akses KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dipermudah

INAPOS, KOTA CIREBON.- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Agus Muntholib, mengungkapkan rencana kebijakan relaksasi penilaian kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR).

Hal tersebut diungkapkan Agus usai gelaran silaturahmi dengan jurnalis di Kantor OJK Cirebon pada Jum’at (17/4/26).

Agus menjelaskan, selama ini sistem SLIK menerapkan prinsip “single presence policy”, di mana jika seseorang memiliki beberapa pinjaman di berbagai lembaga keuangan dan salah satunya mengalami kredit macet, maka seluruh riwayat kreditnya akan terdampak.

“Misalnya seseorang punya lima kredit di lima lembaga jasa keuangan, empat lancar dan satu macet, maka semuanya bisa dianggap bermasalah. Ini yang sering menjadi kendala bagi masyarakat untuk kembali mengakses pembiayaan,” ujarnya.

Melalui kebijakan relaksasi yang tengah dikaji, OJK berencana memberikan kelonggaran terhadap kredit dengan nilai di bawah Rp1 juta. Kredit kecil seperti tunggakan kartu kredit atau pinjaman online bernilai ratusan ribu rupiah diharapkan tidak lagi menjadi faktor utama penghambat akses pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Harapannya, masyarakat yang sebelumnya terkendala karena tunggakan kecil bisa kembali mendapatkan akses pembiayaan dari bank. Ini terutama untuk mendukung kebutuhan dasar seperti perumahan,” jelas Agus.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya acuan bagi perbankan dalam menilai kelayakan kredit. Namun, data tersebut tetap menjadi bagian penting dalam mitigasi risiko agar potensi kredit macet di masa depan dapat ditekan.

OJK juga mempertimbangkan batas relaksasi di angka Rp1 juta agar tetap menjaga keseimbangan antara kemudahan akses kredit dan kesehatan industri perbankan. Jika batas terlalu tinggi, dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kerugian bagi lembaga keuangan.

“Kalau terlalu besar yang direlaksasi, dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas bank. Tugas OJK tidak hanya melindungi konsumen, tapi juga memastikan lembaga jasa keuangan tetap sehat,” tegasnya.

Saat ini, OJK masih menunggu kebijakan resmi dan petunjuk teknis (juknis) dari kantor pusat terkait penerapan relaksasi tersebut. Termasuk apakah batas Rp1 juta berlaku per pembiayaan atau secara kumulatif.

“Kami masih menunggu keputusan final dari OJK pusat. Dalam penyusunan aturan ini, tentu juga melibatkan masukan dari industri jasa keuangan agar implementasinya tepat sasaran,” pungkas Agus.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos

 

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *