Bareskrim Polri Amankan 17 Tersangka Narkoba Jelang DWP
Inapos.id ,Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diduga kuat akan diedarkan menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa seluruh penindakan dilakukan sebelum event DWP berlangsung dan tidak berada di dalam area konser.
“Penindakan ini kami lakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di dalam area event. Ini merupakan langkah antisipatif agar peredaran gelap narkoba tidak mencederai kegiatan internasional tersebut,” ujar Brigjen Eko.
Menurutnya, DWP merupakan salah satu festival musik elektronik terbesar di Asia Tenggara yang menghadirkan sekitar 25 ribu pengunjung dan melibatkan wisatawan lintas negara. Tingginya mobilitas pengunjung dinilai rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkoba internasional.
“Event berskala internasional seperti DWP memiliki mobilitas tinggi. Jika narkoba sampai beredar di tangan pengunjung, tentu akan berdampak buruk terhadap citra Indonesia di mata dunia,” tegasnya.
Dalam operasi yang digelar 9 hingga 14 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan pengembangan kasus hingga 18 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil mengungkap enam jaringan atau sindikat narkoba.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 17 orang tersangka, terdiri dari 16 warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA). Sementara itu, tujuh orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Secara keseluruhan, kami mengungkap enam sindikat dengan total 17 tersangka. Saat ini, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Brigjen Eko.
Adapun barang bukti yang disita dari enam sindikat tersebut meliputi berbagai jenis narkotika, antara lain sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, hingga happy five. Total barang bukti mencapai sekitar 31 kilogram sabu serta ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.
“Jika seluruh barang bukti ini beredar di pasar gelap, nilainya diperkirakan lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan 162.202 jiwa dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Brigjen Eko juga memaparkan bahwa modus operandi para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel, transaksi cash on delivery (COD), hingga transaksi melalui jasa perbankan. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas provinsi, meliputi Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta melibatkan jaringan lintas negara.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda nasional pemberantasan narkoba.
“Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama pada sasaran prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba. Polri akan terus konsisten melakukan penindakan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Eko mengingatkan agar pengungkapan ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap pelaksanaan DWP di masa mendatang.
“DWP merupakan kegiatan positif dan akan terus dilaksanakan di Indonesia. Pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta citra Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.
