Sabtu, April 18, 2026

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional. Nal
HukumNasionalTNI / POLRI

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Internasional, Dua WNA Cina Ditangkap

INAPOS, JAKARTA.- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing ilegal.

Dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap saat beraksi.

Pengungkapan ini berawal dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam pesan tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, total kerugian yang tercatat mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Dengan cara ini, mereka bisa mengirimkan SMS blast berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank. Karena sinyal palsu lebih kuat, ponsel korban otomatis menerima pesan tersebut,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3/25).

Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan alat fake BTS. Mereka berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai untuk menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistemnya sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” tambah Komjen Wahyu.

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dengan janji gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara YXC sudah beberapa kali keluar-masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua mobil dengan perangkat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik YXC.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri. Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol akan dilakukan guna membongkar jaringan internasional di balik kejahatan ini.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan. Jika merasa ragu, jangan klik tautan tersebut dan segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya. (Nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *