Bayu Satya Prawira Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif di Sumedang
INAPOS, SUMEDANG.- Dalam rangka memperkuat pondasi ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Bayu Satya Prawira, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 24 Maret 2025 di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Hadir dalam kegiatan ini berbagai kalangan masyarakat, termasuk pengurus PCNU Kabupaten Sumedang, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga setempat.
Dalam penyampaiannya, Bayu Satya Prawira menegaskan pentingnya pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor strategis dalam menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing daerah.
“Ekonomi kreatif bukan hanya soal industri seni atau hiburan. Ini adalah ruang bagi ide, inovasi, dan kearifan lokal untuk tumbuh menjadi kekuatan ekonomi nyata yang mampu menyokong kesejahteraan masyarakat,” ujar Bayu.
Ia juga menekankan bahwa perda ini menjadi panduan hukum yang mendorong tumbuhnya wirausaha-wirausaha baru dari kalangan muda dan komunitas kreatif di daerah.
Kegiatan sosialisasi ini turut didampingi oleh Gira Frizian dan Muhammad Amin Muhyidin, serta mendapatkan dukungan dari DPC dan PAC PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan struktur partai dalam membangun kesadaran publik terhadap kebijakan daerah.
Dengan sosialisasi ini, Bayu berharap masyarakat, khususnya generasi muda, dapat lebih berani menggali potensi diri dan lokalitasnya untuk dijadikan nilai ekonomi yang berkelanjutan. (Ayi)
