LAKIN Segera Laporkan Beberapa SKPD Kab. Cirebon ke APH
INAPOS, CIREBON,- Penggunaan anggaran Tahun 2024 di Pemkab Cirebon menjadi sorotan tajam warga. Terutama hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat, terhadap penggunaan anggaran yang direalisasikan pada beberapa pekerjaan insfrastruktur.
Andriyanto, salah satu warga yang tergabung dalam Lembaga Kajian Informasi Nusantara (LAKIN) ikut pula menyoroti LHP BPK RI Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Menyikapi LHP BPK RI tersebut, membuat kami geleng-geleng kepala. Dari hasil diskusi dan dianalisa, kami menemukan hampir 80% proyek-proyek dengan menggunakan anggaran negara bermasalah. BPK menyebut kekurangan volume,” jelas Andri kepada inapos, Rabu (11/2/2026).
Menurut Andri, BPK dalam audit yang ditemukan menyampaikan adanya komunikasi yang sering antara PPK dan Penyedia.
“Jelas BPK menyampaikan dalam LHP tersebut bahwa adanya dugaan perjanjian dibawah meja. Karena antara PPK dan Penyedia, BPK menyebut ada komunikasi intens. Selain itu, ada salah satu pembangunan gedung yang di investigasi oleh BPK setelah bangunan selesai dibangun rusak. BPK menyarankan untuk diperbaiki selama satu minggu masih rusak bahkan hingga beberapa waktu kemarin,” paparnya.
Ketika ditanyakan bagaimana jika hasil audit BPK tersebut ditindaklanjuti dan dikembalikan.
“Jika memang betul telah dikembalikan, apakah betul semua telah di ikuti saran BPK. Kami masih menemukan informasi bahwa barang-barang yang tidak bisa terpakai atau rusak di beberapa sekolah. Selain itu, masih rusaknya bagunan setelah lebih dari 60 hari ketentuan tindaklanjut dari temuan BPK. Lembaga kami menduga, jawaban sudah ada pengembalian hanya isapan jempol belaka,” jawab Andri.
Pihaknya, menurut Andri sudah menyiapkan beberapa berkas hasil analisa lembaganya terhadap beberapa SKPD untuk segera dilaporkan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Jakarta dan mereka sangat menunggu masuknya laporan terkait persoalan ini,” tutupnya.
