INAPOS, CIREBON — Tata kelola anggaran DPRD Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan. Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Cirebon, Nana Suhana, mendesak evaluasi terhadap Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024–2029, Sophi Zulfia.
Nana bahkan meminta pergantian pimpinan DPRD. Desakan itu muncul setelah dirinya menyoroti pengelolaan anggaran DPRD pada 2025 dan 2026.
“Kami meminta pimpinan DPRD periode 2024–2029 segera dievaluasi dan diganti karena tidak bisa menjaga kesolidan, transparansi dan kredibilitas lembaga.” ujar Nana, Rabu (26/8).
Nana mengatakan DPRD memiliki tiga fungsi utama. Fungsi tersebut meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Menurutnya, anggaran untuk menunjang fungsi DPRD harus dikelola secara transparan. Penggunaannya juga harus akuntabel dan sesuai aturan.
Nana menyebut anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon mencapai sekitar Rp99 miliar pada 2025. Anggaran pada 2026 disebut sekitar Rp88 miliar.
Sementara itu, plafon sementara anggaran untuk 2027 disebut mencapai sekitar Rp90 miliar.
Nana mengaku mendapat informasi dari sejumlah pegawai Sekretariat DPRD dan anggota DPRD. Informasi tersebut berkaitan dengan persoalan internal, termasuk perencanaan dan penganggaran.
Ia menyebut ada sembilan item anggaran yang perlu dievaluasi.
“Kami menemukan sembilan item ketidakwajaran dalam anggaran DPRD TA 2025 dan 2026.” tandasnya.
Nana juga mempertanyakan transparansi dalam pengambilan keputusan di internal DPRD.
Ia mengklaim mendapat informasi mengenai sejumlah rapat yang diduga tidak memenuhi kuorum. Ia juga menyoroti hasil kunjungan kerja yang dinilai belum jelas.
Selain itu, penyusunan program legislasi dan sejumlah kebijakan anggaran ikut dipertanyakan.
“Banyak informasi dari pegawai Sekretariat DPRD dan anggota DPRD mengenai carut-marut internal DPRD.” tukasnya.
Nana turut menyinggung hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait tunjangan DPRD pada 2025 dan 2026.
Menurutnya, hasil kajian tersebut disebut tidak dilaksanakan oleh pimpinan DPRD. Tuduhan itu masih perlu dikonfirmasi kepada pimpinan DPRD dan pihak terkait.
Hal tersebut penting agar informasi yang beredar tidak menjadi kesimpulan sepihak.
Nana mengatakan sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga. Di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan data dan informasi mengenai dugaan ketidakwajaran anggaran DPRD.
“Kami sedang intens melakukan koordinasi dengan KPK, Kejaksaan dan BPK RI untuk mengevaluasi serta memeriksa ketidakwajaran anggaran tersebut.” katanya.
Nana menilai persoalan tersebut menunjukkan masalah serius dalam kepemimpinan DPRD Kabupaten Cirebon.
Ia meminta pimpinan DPRD menjaga transparansi dan soliditas lembaga. Kredibilitas DPRD juga dinilai harus menjadi perhatian.
Nana berencana menyampaikan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik terkait.
Surat tersebut berisi permintaan evaluasi terhadap kepemimpinan DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024–2029.
Nana menegaskan kritik tersebut bukan untuk melemahkan DPRD. Ia menyebut kritik sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Ia meminta data dibuka dan setiap pihak memberikan klarifikasi. Dengan begitu, dugaan ketidakwajaran dapat diuji melalui fakta dan pemeriksaan lembaga berwenang.
“Kami hanya ingin penggunaan anggaran DPRD benar-benar transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.” pungkasnya.








