Senin, April 20, 2026

Headline

Kontrak Sewa Kendaraan Dinas di Cirebon Dipertanyakan, Irbansus Nyatakan Sudah Ada Pengembalian

Irbansus menyatakan sudah ada pengembalian

INAPOS, CIREBON,- Kembali, BPK RI menemukan kejanggalan pada proses pengadaan sewa kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2024.

Temuan itu mendapat sorotan pengamat kebijakan publik Haris Sudiana. Dirinya menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024.

“Banyak hal yang harus dikritisi, karena ini menyangkut penggunaan uang rakyat untuk kepentingan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon,” tegas Haris, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan LHP BPK, Haris mengungkapkan terdapat dua paket pengadaan sewa kendaraan dinas. Paket pertama dengan nilai kontrak Rp 8,6 miliar. Paket kedua dengan nilai kontrak mencapai Rp 10,2 miliar.

“Dua kontrak dengan total nilai sekitar Rp 18 miliar lebih itu diketahui dimenangkan oleh satu perusahaan, yakni PT ATI,” jelas Haris.

Yang menjadi perhatian utama, lanjut Haris, adalah proses tender hingga penandatanganan kontrak yang dinilai bermasalah. Dalam LHP BPK, disebutkan bahwa proses pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 4 yang menekankan prinsip value for money dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, dan penyedia.

Selain itu, pengadaan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 59 Tahun 2023 tentang kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas jabatan, yang kemudian diubah melalui Perbub Nomor 15 Tahun 2024.

Keanehan paling mencolok, menurut Haris, adalah penandatanganan kontrak sewa kendaraan yang dilakukan sebelum adanya kesepakatan harga. Fakta ini secara eksplisit tertuang dalam LHP BPK.

“Ini yang paling janggal. Kontrak sudah ditandatangani, tetapi negosiasi harga belum dilakukan. Bahkan penyedia belum menyerahkan dokumen otentik kendaraan seperti fotokopi BPKB, STNK, bukti pajak, maupun asuransi,” ujar Haris sambil menggelengkan kepala.

Tak hanya itu, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut juga disorot karena dinilai mengabaikan hasil kajian akademik dari Magister Ekonomika Pembangunan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diterbitkan pada Juni 2023.

“Dalam kajian itu secara tegas disebutkan bahwa pengadaan kendaraan dinas dengan skema sewa harus dilakukan secara sangat hati-hati. Secara analisis ekonomis, skema sewa justru berpotensi menimbulkan biaya yang lebih besar dibandingkan pengadaan lainnya,” jelasnya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Haris mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penelusuran mendalam.

“Tidak menutup kemungkinan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Berdasarkan pernyataan Irbansus Kab. Cirebon, Tomas Kristianto menyampaikan bahwa sudah ada pengembalian.

“Semua sudah ada pengembalian sesuai arahan dari BPK,” jawab Tomas singkat di kantornya, Kamis (15/1/2026)

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *