Jumat, April 17, 2026

Nevadha Ariya Soka (28) seorang pengusaha bersama kuasa hukumnya usai laporan di Polres Cirebon Kota. Foto: Kris
HukumDaerahHeadline

Identitas Dicatut untuk Rekening Fiktif, Pengusaha Cirebon Laporkan Bank Mandiri, BTN dan Marketing Developer

INAPOS, KOTA CIREBON.- Kasus penyalahgunaan data pribadi mencuat di Kota Cirebon. Kali ini menimpa Nevadha Ariya Soka (28) seorang pengusaha warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, yang kaget setelah mengetahui identitasnya dicatut untuk membuka rekening fiktif di dua bank, yakni Bank Mandiri KC Yos Sudarso dan Bank BTN KCP Plered.

Rekening tersebut ternyata dipergunakan untuk menampung dana cashback pembelian rumah di Perumahan Verona Hills, dengan total nilai mencapai Rp54 juta.

Kuasa hukum korban, Advokat Diky Dikrurahman, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan karena tidak pernah membuka rekening ataupun menandatangani dokumen perbankan di kedua bank tersebut.

“Dua rekening fiktif itu dibuat tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan klien saya. Setelah ditelusuri, dana cashback sebesar Rp54 juta digunakan oleh pihak ketiga dengan melibatkan oknum marketing perumahan dan diduga adanya bantuan dari pihak bank,” ungkap Diky, Sabtu (13/9/25).

Menurut Diky, kasus bermula ketika pihak Bank Mandiri menawarkan layanan QRIS pada 19 Juli 2025 di tempat usaha milik Nevadha. Namun saat proses registrasi, pihak bank menemukan bahwa data pelapor sudah tercatat sebagai nasabah aktif dengan aplikasi Livin Mandiri, padahal korban tidak pernah mendaftar.

Kejanggalan makin terungkap ketika pada 9 Agustus 2025 seorang sales marketing perumahan Verona Hills berinisial VO, mengonfirmasi adanya transaksi cashback Rp27 juta yang masuk ke rekening atas nama Nevadha. Setelah dilakukan klarifikasi, terungkap bahwa VO bersama suaminya telah membuat rekening atas nama korban, tidak hanya di Bank Mandiri, tetapi juga di BTN Plered.

“Pada 22 Agustus 2025, yang bersangkutan bahkan menandatangani surat pernyataan bahwa memang benar telah membuat dua rekening tersebut atas nama klien saya tanpa izin, dan menggunakan dana cashback Rp54 juta. Namun, hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelas Diky.

Atas kejadian tersebut, pihaknya  melayangkan somasi, namun tidak mendapat respons. Akhirnya, laporan resmi dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi diajukan terhadap VO beserta pihak-pihak terkait, termasuk Bank BTN KCP Plered dan Bank Mandiri KC Yos Sudarso.

Diky juga mengimbau masyarakat Cirebon agar lebih waspada.
“Kita tidak pernah tahu kapan data pribadi kita disalahgunakan. Jangan sampai tanpa sadar kita terlibat dalam transaksi yang berpotensi menjadi tindak pidana, seperti pencucian uang atau penipuan,” tegasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

50 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *