Kamis, April 16, 2026

Kepala Desa Kalianyar, Abdul Nasir (Kiri).
DaerahHeadline

Dituding Korupsi hingga Digugat Beruntun, Kuwu Kalianyar Buka Kronologi Lengkap Versi Pemdes

Dituding Korupsi hingga Digugat Beruntun, Kuwu Kalianyar Buka Kronologi Lengkap Versi Pemdes

INAPOS, KAB CIREBON – Polemik pemberhentian perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, kini memasuki babak kompleks. Persoalan tersebut tidak hanya bergulir di ruang publik, tetapi juga merambah tiga jalur hukum sekaligus, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN) Sumber, hingga laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Polresta Cirebon.

Di tengah derasnya tudingan sepihak yang beredar, Kuwu Kalianyar Abdul Nasir akhirnya angkat bicara. Ia membeberkan kronologi versi pemerintah desa agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

“Supaya berita ini berimbang, kemarin saya dimediakan menurut saya itu baru sepihak. Oleh karena itu, saya ingin mengklarifikasi dan meluruskan,” ujar Abdul Nasir kepada media, Sabtu (24/1/2026).

Pemberhentian Perangkat Digugat Dua Kali di PTUN

Abdul Nasir menjelaskan, gugatan PTUN terkait pemberhentian perangkat desa atas nama Yuda dan Sonjaya terjadi dua kali. Sebelum keputusan pemberhentian diambil, pemerintah desa telah menempuh tahapan administratif sesuai ketentuan.

“Dari teguran lisan, tertulis satu, dua, tiga, sudah kami lalui. Persetujuan BPD juga sudah ditempuh,” ucapnya.

Namun, saat proses rekomendasi diajukan ke tingkat kecamatan, Camat tidak memberikan persetujuan. Di sisi lain, tekanan masyarakat agar kedua perangkat diberhentikan semakin kuat.

“Masyarakat sudah ingin pemberhentian secara umum. Dengan terpaksa kami memberhentikan, walaupun kami sadar secara prosedur belum lengkap karena tidak ada rekomendasi Camat dan Bupati,” jelas Abdul Nasir.

Keputusan tersebut berujung pada gugatan PTUN pertama yang dimenangkan penggugat.

“Ketika di-PTUN-kan, tentu saya kalah. Putusan hakim waktu itu hanya dua: mencabut SK pemberhentian dan memulihkan harkat martabat. Tidak ada putusan pengembalian siltap dan tunjangan,” katanya.

Sebagai bentuk kepatuhan hukum, Pemdes Kalianyar mencabut SK pemberhentian pada 11 Agustus 2025 dan kembali menyalurkan siltap kepada kedua perangkat. Setelah seluruh prosedur administratif dilengkapi, termasuk rekomendasi Camat dan Bupati, pemberhentian kembali dilakukan pada 7 Oktober 2025.

“Karena saya rasa ini sudah sesuai prosedur, maka pada 7 Oktober saya berhentikan lagi,” ujarnya.

Gugatan PTUN kedua pun kembali diajukan, namun ditolak majelis hakim.

“Bahkan sampai tanggal 21 Januari kemarin, gugatannya masih ditolak karena belum lengkap,” ucap Abdul Nasir.

Gugatan PN dan Persoalan NRPD

Selain PTUN, gugatan perbuatan melawan hukum juga diajukan ke Pengadilan Negeri Sumber terkait tidak dilanjutkannya proses Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) atas nama Muhammad Syahroni.

Menurut Abdul Nasir, persoalan tersebut merupakan warisan pemerintahan desa sebelumnya.

“Pengangkatan Saudara Roni itu terjadi tahun 2022, sebelum pemerintahan saya. Kami tidak tahu awalnya seperti apa,” jelasnya.

Hasil penelusuran internal menunjukkan adanya ketidaksesuaian administrasi.

“Saudara Roni tidak punya NRPD, tapi memakai NRPD perangkat desa lama yang sudah almarhum. Pemberhentian almarhum itu tidak pernah ada,” katanya.

Atas dasar itu, Abdul Nasir menegaskan dirinya tidak berani melanjutkan pengajuan NRPD.

“Saya tidak berani mengajukan NRPD karena mekanisme awalnya banyak kekurangan. Itu kewenangan pemerintahan sebelumnya, bukan saya,” ujarnya.

Ia menambahkan, NRPD merupakan syarat mutlak pencairan siltap sesuai Peraturan Bupati Nomor 173 Tahun 2023.

“Bukan kami menahan siltap, tapi karena sesuai Perbup, dia tidak ada NRPD. Kalau tidak ada NRPD, kami tidak bisa menyalurkan,” tegasnya.

Laporan Tipikor: Siltap Disebut Masih Utuh

Terkait laporan dugaan Tipikor atas siltap selama delapan bulan dengan nominal sekitar Rp 17 juta, Abdul Nasir membantah adanya penggelapan.

“Siltap itu tidak digelapkan. Masih ada di rekening kas desa. Karena posisi mereka sedang diberhentikan, maka hak tidak ada dan tidak bisa disalurkan,” jelas dia.

Ia menegaskan, putusan PTUN tidak memerintahkan pengembalian siltap.

“Oleh hakim PTUN tidak ada putusan bahwa tergugat harus mengembalikan hak siltap. Tidak ada,” katanya.

Dampak Polemik dan Penegasan BPD

Abdul Nasir mengakui, polemik berkepanjangan ini berdampak pada citra desa. Salah satunya pencabutan program CSR dari pihak perbankan akibat pemberitaan negatif.

“Program di luar pemerintahan jadi terhambat. Salah satunya CSR dari salah satu bank yang akhirnya dicabut karena pemberitaan negatif,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Bahkan, Desa Kalianyar meraih predikat Desa Terbaik Tingkat Kecamatan dengan reward Rp 200 juta.

Pernyataan Kuwu diperkuat Ketua BPD Kalianyar, Nana Ruskana. Ia menegaskan, proses pemberhentian telah melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami sudah melakukan tahapan teguran lisan, SP 1, SP 2, hingga SP 3. Ada mosi tidak percaya dari ratusan masyarakat,” ujar Nana.

Ia menambahkan, pada pemberhentian kedua, seluruh administrasi telah lengkap.

“BPD menyetujui, Camat menandatangani, DPMD juga sudah. Secara administrasi tidak ada masalah,” ucapnya.

Soal tudingan penggelapan, Nana menyatakan siltap masih aman di kas desa.

“Siltap itu masih ada di rekening kas desa, masih aman. Tidak dipakai pribadi, tidak digelapkan,” tegasnya.

Harapan Penyelesaian dan Peringatan Soal Pemberitaan

Baik Kuwu maupun BPD berharap polemik ini dapat diselesaikan secara damai demi kondusivitas desa.

“Kami berharap ada solusi terbaik, entah melalui musyawarah atau mediasi. Karena semua kan masih keluarga besar warga Kalianyar,” ujar Nana.

Sementara itu, Abdul Nasir menutup klarifikasinya dengan pesan kepada media.

“Saya mohon kepada media, ketika menaikkan berita harus berimbang. Jangan hanya dari satu pihak karena ini menyangkut nama saya dan nama desa,” ucapnya.

Reporter : Didin

Editor : Tim Redaksi

56 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *