DJP Jabar II Limpahkan Tersangka LH ke Kejari Karawang dalam Kasus Pajak PT SDS, Kerugian Negara Capai Rp196 Juta
INAPOS, KARAWANG.- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bersama Korwas Polda Jawa Barat resmi menyerahkan tersangka berinisial LH beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk proses penuntutan dalam perkara pidana perpajakan yang melibatkan PT SDS, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang terdaftar di KPP Pratama Karawang.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial DK tidak turut diserahkan untuk penuntutan karena telah menyetorkan uang ke kas negara sesuai hasil perhitungan ahli serta mengajukan permohonan penghentian penyidikan.
Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Rina Lisnawati, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan.
Kedua tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah mereka pungut pada masa pajak tahun 2019 hingga 2020. Aksi tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp196.347.828.
Rina mengungkapkan bahwa sebelum proses penyidikan dimulai, DJP telah melakukan berbagai tahapan pembinaan, mulai dari imbauan persuasif hingga tindakan represif berupa penyidikan.
Namun, wajib pajak atau para tersangka tetap belum sepenuhnya memenuhi kewajiban mengganti kerugian negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Rina menegaskan bahwa proses hukum ini menjadi peringatan keras bagi wajib pajak lain agar tidak melakukan tindakan serupa. DJP bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan RI akan terus memperkuat penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk menjaga kepatuhan wajib pajak dan memastikan pendapatan negara dalam APBN dapat tercapai,” ujarnya.
Reporter: Sita
Editor: Redaksi Inapos
