DPR RI Setujui RUU KUHAP sebagai Inisiatif, Siap Bahas Pembaruan Hukum Acara Pidana
INAPOS, JAKARTA.- Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai RUU Inisiatif DPR.
Persetujuan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/25).
Dalam sidang tersebut, Adies menyampaikan bahwa pimpinan DPR sebelumnya menerima surat dari Komisi III DPR RI yang mengajukan RUU KUHAP sebagai Usul Inisiatif DPR agar dapat segera dibahas.
Setelah meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir, keputusan ini pun disahkan dengan ketukan palu.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?” ujar Adies.
“Setuju,” jawab peserta rapat serempak.
Sebelumnya, RUU KUHAP telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024 dan Prolegnas Jangka Menengah, tetapi pembahasannya terhambat pada periode DPR 2019-2024.
Kini, dalam periode 2024-2029, RUU KUHAP kembali dimasukkan dalam 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan akan dibahas bersama pemerintah.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut mendorong percepatan pembaruan KUHAP. Perwakilan LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa KUHAP yang telah berlaku sejak 1981 sudah tidak lagi memadai untuk menjadi rujukan utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Pembaruan KUHAP mendesak dilakukan karena KUHP hasil revisi yang disahkan pada 2023 akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Tanpa revisi KUHAP, ada potensi ketidaksinkronan dalam penegakan hukum,” ujar Fadhil.
Dengan disetujuinya RUU KUHAP sebagai inisiatif DPR, pembahasan dengan pemerintah diharapkan dapat berjalan lancar agar sistem peradilan pidana di Indonesia semakin modern, adil, dan selaras dengan perkembangan hukum terbaru. (Rd)
