DPRD DKI Jakarta Bahas KJP Plus dan KJMU, Dorong Pemerataan Akses Pendidikan
INAPOS, JAKARTA.- Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membahas program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan pentingnya memastikan semua anak, terutama dari keluarga kurang mampu, mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menegaskan bahwa tidak boleh ada anak yang putus sekolah karena kendala biaya. Ia juga menekankan bahwa kesempatan bersekolah harus diberikan kepada semua anak, bukan hanya mereka yang memiliki prestasi akademik tinggi.
“Selama tidak ada kasus seperti tawuran, narkoba, dan lain sebagainya, sebaiknya tetap diberikan kesempatan untuk bersekolah,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/2/25).
Selain itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan untuk meningkatkan sosialisasi mengenai mekanisme dan kriteria penerima KJP Plus serta KJMU agar masyarakat lebih memahami program tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merencanakan penambahan kriteria penerima KJP Plus, yaitu memiliki nilai rapor rata-rata minimal 70.
“Berdasarkan data dalam Sidanira (Sistem Pendataan Nilai Rapor), irisan nilai di bawah 70 sangat kecil, hanya 3.507 pelajar atau 2,67 persen dari total penerima KJP Plus 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memotivasi siswa agar lebih giat belajar dan meraih prestasi lebih baik. (Nal)
