Beranda Parlemen DPRD DKI Jakarta Setujui Pembahasan Raperda Pengendalian Penduduk dan Rumah Susun, Fraksi...

DPRD DKI Jakarta Setujui Pembahasan Raperda Pengendalian Penduduk dan Rumah Susun, Fraksi Beri Sejumlah Catatan

0
21
Fraksi DPRD Beri Catatan Raperda Pengendalian Penduduk dan Rusun. Agus/Hms

INAPOS, JAKARTA.- DPRD DKI Jakarta menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Penduduk dan Raperda tentang Rumah Susun. Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap kedua Raperda. Meski seluruh fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan, masing-masing memberikan sejumlah catatan agar regulasi yang disusun lebih berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menjamin hak dasar warga, serta memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan terukur.

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin membuka rapat paripurna yang berlangsung terbuka untuk umum.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Suhud.

Fraksi Soroti Hak Warga dalam Pengendalian Penduduk

Fraksi PSI melalui Kevin Wu meminta kebijakan pengendalian penduduk tidak menjadi alasan untuk membatasi akses penduduk baru terhadap layanan dasar. PSI juga mendorong adanya pengukuran daya dukung lingkungan yang jelas serta penguatan kerja sama antarwilayah di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Sementara itu, Fraksi Demokrat–Perindo melalui Andika Wisnuadji Putra Soebroto menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat asli Betawi melalui kebijakan afirmatif.

Fraksi tersebut juga mengingatkan agar kebijakan administrasi kependudukan bagi penduduk baru tidak menimbulkan praktik diskriminasi. Dalam Raperda Rumah Susun, Demokrat–Perindo meminta agar prioritas hunian bagi MBR tetap dijaga.

Selain itu, kebijakan relokasi dinilai harus mempertimbangkan mata pencaharian warga. Pengawasan terhadap penyalahgunaan unit rumah susun juga perlu diperketat.

PAN Dorong Kepastian Hukum dan Konsolidasi Tanah Vertikal

Fraksi PAN melalui Ismail Ali menekankan pentingnya kepastian hukum yang berbasis hak asasi manusia dalam Raperda Pengendalian Penduduk.

PAN meminta definisi mengenai “pengendalian mobilitas” diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Fraksi ini juga mendorong verifikasi data kependudukan serta penghitungan dampak fiskal dan HAM dari kebijakan yang akan diterapkan.

Untuk Raperda Rumah Susun, PAN mendorong pelaksanaan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) secara partisipatif dengan prinsip zero eviction.

PAN juga meminta penguatan audit terhadap pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), penyediaan mekanisme mediasi sengketa, serta kepastian aturan pelaksana.

PKB Minta Hak Warga Berpindah dan Bekerja Tetap Dijamin

Fraksi PKB melalui Muhammad Lefy meminta kebijakan pengendalian penduduk tidak membatasi hak warga untuk berpindah tempat tinggal maupun mencari pekerjaan.

PKB mendorong optimalisasi data Carik, penguatan layanan keluarga berencana (KB), peningkatan daya dukung lingkungan, serta antisipasi terhadap fenomena penuaan penduduk.

Dalam Raperda Rumah Susun, PKB mengusulkan subsidi atau kompensasi untuk membantu MBR mengatasi tunggakan sewa dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

PKB juga mendorong subsidi harga tanah, pemberdayaan UMK lokal, serta pelaksanaan KTV yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Golkar Usulkan Roadmap Hunian Vertikal 2026–2035

Fraksi Golkar melalui Dadiyono mendorong penyusunan roadmap Penyediaan Hunian Vertikal 2026–2035 sebagai pedoman pembangunan rumah susun di Jakarta.

Golkar juga meminta kewajiban penyediaan 20 persen rusun umum oleh pengembang benar-benar diwujudkan dalam bentuk hunian fisik, bukan sekadar kompensasi atau bentuk lainnya.

Selain itu, Golkar meminta pembangunan sistem informasi rumah susun untuk mencegah praktik jual beli unit secara ilegal. Perlindungan terhadap warga terdampak relokasi juga harus diperkuat.

Fraksi Golkar turut mengusulkan penghapusan bunga dan denda tunggakan serta memastikan program peremajaan rumah susun tidak berubah menjadi penggusuran terselubung.

Dalam Raperda Pengendalian Penduduk, Golkar mendorong pembentukan pusat data kependudukan Jakarta, pengelolaan mobilitas berbasis aglomerasi, penguatan layanan KB, serta integrasi target kependudukan dalam RPJMD dan RPJPD.

NasDem Soroti Hunian MBR di Kawasan TOD

Fraksi NasDem melalui Raden Gusti Arief Yulifard menilai pengendalian penduduk harus berbasis pelayanan publik dan daya dukung wilayah, bukan pembatasan hak warga untuk berpindah.

NasDem juga mendorong penguatan program KB secara sukarela, peningkatan pelayanan bagi kelompok rentan, serta kerja sama dengan daerah di kawasan aglomerasi.

Untuk Raperda Rumah Susun, NasDem mengusulkan sedikitnya 30 persen lantai hunian di kawasan Transit Oriented Development (TOD) dialokasikan bagi MBR dan masyarakat berpenghasilan menengah terbawah (MBT).

NasDem juga mendorong penerapan prinsip zero eviction dalam KTV, transparansi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan PPPSRS, serta restrukturisasi tunggakan rusunawa tanpa bunga.

Gerindra Minta Tinggalkan Pola Operasi Yustisi

Fraksi Gerindra melalui H. Nuchbatillah meminta kebijakan pengendalian penduduk meninggalkan pola operasi yustisi dan lebih memperhatikan kondisi pekerja informal serta mahasiswa.

Gerindra juga mendorong penerapan standar kepadatan penduduk berbasis kecamatan dan kelurahan serta perlindungan terhadap budaya lokal.

Dalam Raperda Rumah Susun, Gerindra menilai keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari jumlah unit yang tersedia.

Menurut fraksi tersebut, keterjangkauan hunian juga harus mempertimbangkan total biaya hidup dan transportasi. Jaminan keselamatan bangunan serta perlindungan warga dalam proses relokasi dan KTV juga harus menjadi perhatian.

PDIP Dorong Hunian MBR dan Perlindungan Masyarakat Miskin

Fraksi PDI Perjuangan melalui Hilda Kusuma Dewi menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor kesehatan, pendidikan, pelatihan kerja, pengasuhan, hingga pendidikan pranikah.

Penataan persebaran penduduk, menurut PDIP, harus dilakukan tanpa meminggirkan masyarakat miskin.

Untuk Raperda Rumah Susun, PDIP mendorong pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk pembangunan hunian bagi MBR.

PDIP juga menolak konversi kewajiban penyediaan 20 persen rusun umum menjadi setoran dana serta meminta independensi PPPSRS diperkuat.

PKS Minta Indikator Pengendalian Penduduk Diperjelas

Fraksi PKS melalui Nabilah Aboe Bakar Al Habsyi meminta indikator pengendalian penduduk diperjelas agar keberhasilan kebijakan dapat diukur secara objektif.

PKS juga mendorong perubahan paradigma KB yang lebih berorientasi pada peningkatan kualitas keluarga. Selain itu, perlu dilakukan penghitungan effective population, pemetaan daya dukung kota, serta integrasi data kependudukan.

Kebijakan kependudukan juga dinilai harus memiliki keterkaitan dengan penyediaan lapangan kerja.

Untuk Raperda Rumah Susun, PKS meminta prioritas hunian terjangkau bagi MBR, penerapan konsep one stop living, penguatan pengawasan rumah susun, serta independensi PPPSRS.

PKS juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga asli yang masuk kategori MBR agar tidak tersisih akibat pembangunan dan penataan kawasan.

Jadi Bahan Pembahasan DPRD dan Pemprov DKI

Seluruh pandangan fraksi tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan alat kelengkapan DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyusunan Raperda Pengendalian Penduduk dan Raperda Rumah Susun.

DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengaturan, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, menjamin hak dasar warga, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta, khususnya kelompok MBR.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini