Beranda Parlemen DTSEN Baru 30 Persen Tervalidasi, Komisi IX DPR Soroti Risiko PBI JKN...

DTSEN Baru 30 Persen Tervalidasi, Komisi IX DPR Soroti Risiko PBI JKN Salah Sasaran

0
13
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin, saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Sari/Karisma

INAPOS, JAKARTA – Akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sorotan Komisi IX DPR RI karena berkaitan erat dengan ketepatan sasaran penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hingga saat ini, proses pemutakhiran DTSEN disebut baru mencakup sekitar 30 persen data, sedangkan 70 persen lainnya masih dalam tahap validasi. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dituntaskan agar perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak berdampak pada terputusnya akses terhadap layanan kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meminta Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi serta validasi DTSEN.

“Sekarang ini yang sudah divalidasi baru sekitar 30 persen, yang 70 persen masih dalam proses. BPS meminta waktu sampai akhir Desember untuk menyelesaikan validasi,” kata Zainul kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurut legislator Fraksi PKB tersebut, validasi DTSEN sangat penting karena penetapan kelompok kesejahteraan atau desil dalam data tersebut dapat memengaruhi status seseorang sebagai penerima PBI kesehatan.

Metode Desil Dinilai Masih Perlu Disempurnakan

Zainul juga menyoroti metode yang digunakan dalam menentukan desil kesejahteraan. Menurutnya, metode proxy means test yang digunakan dalam pengolahan data memiliki sejumlah indikator, termasuk pengeluaran rumah tangga.

Kondisi tersebut memungkinkan seseorang dengan pendapatan relatif rendah masuk ke dalam desil yang lebih tinggi karena dipengaruhi variabel lain dalam penghitungan.

“BPS sendiri mengakui bahwa di desil sembilan atau sepuluh itu bisa bercampur antara yang memang sangat kaya dengan yang penghasilannya hanya beberapa juta. Karena memang desil itu membagi penduduk menjadi sepuluh kelompok,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyempurnaan metode dan validasi data agar klasifikasi kesejahteraan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat secara faktual.

Zainul pun mendorong BPS dan kementerian terkait mempercepat proses validasi DTSEN. Menurutnya, data yang akurat akan menentukan efektivitas berbagai program perlindungan sosial, termasuk kepesertaan PBI JKN.

Masyarakat Bisa Ajukan Sanggahan

Di tengah proses pemutakhiran data, Zainul mengingatkan masyarakat yang mengalami perubahan desil secara tidak tepat dan berdampak terhadap status PBI kesehatan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Menurutnya, BPJS Kesehatan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan koreksi terhadap data kepesertaan.

“Di BPJS sudah memberikan ruang untuk melakukan sanggah dan sudah diproses oleh BPJS. Satu bulan sudah bisa pindah desil dan juga segera mendapatkan layanan PBI seperti semula,” jelasnya.

Zainul menegaskan, mekanisme koreksi tersebut harus terus diperkuat dan dibuat semakin cepat serta terintegrasi. Jangan sampai persoalan administrasi dan ketidakakuratan data justru membuat masyarakat yang berhak kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.

Ia berharap proses validasi DTSEN yang ditargetkan selesai hingga akhir Desember dapat menghasilkan data sosial ekonomi yang lebih akurat. Dengan demikian, penyaluran program perlindungan sosial, termasuk PBI JKN, dapat benar-benar menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini