Selasa, April 21, 2026

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 42/PK.03.04/KESRA. Ist
PemerintahSosial

Gubernur Jabar Terbitkan SE Baru: Larang Study Tour ke Luar Daerah dan Wisuda Mahal di Sekolah

INAPOS, BANDUNG.- Dalam upaya memperkuat nilai-nilai pendidikan yang inklusif, aman, dan ramah ekonomi bagi seluruh peserta didik, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 42/PK.03.04/KESRA.

Surat edaran ini mengatur pelaksanaan kegiatan sekolah seperti study tour, outing class, wisuda, pendidikan karakter, dan aktivitas non-pembelajaran lainnya.

Melalui kebijakan tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setiap kegiatan sekolah di luar kelas harus mempertimbangkan keselamatan siswa, relevansi terhadap tujuan pendidikan, serta kondisi ekonomi orang tua atau wali murid.

Ia juga menekankan pentingnya penyelenggaraan kegiatan yang edukatif, sederhana, dan tidak membebani biaya.

“Pendidikan harus inklusif dan merata, serta tidak menambah beban finansial bagi orang tua. Kegiatan yang tidak bersifat wajib, berbiaya tinggi, dan tidak masuk dalam kurikulum agar tidak diselenggarakan,” tulisnya.

Beberapa poin penting dalam Surat Edaran tersebut di antaranya:

  • Kegiatan study tour ke luar Provinsi Jawa Barat dilarang.
  • Outing class dan kegiatan seremonial berbiaya tinggi, termasuk wisuda, tidak diperkenankan kecuali dilakukan secara sederhana tanpa membebani orang tua.
  • Study tour hanya boleh dilakukan di dalam wilayah Jawa Barat, dengan prioritas ke tempat-tempat edukatif seperti pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan wisata edukatif lokal.
  • Setiap kegiatan study tour wajib mendapat persetujuan dari perangkat daerah setempat.
  • Satuan pendidikan diminta mendorong pendidikan karakter melalui kerja sama dengan TNI AD untuk jenjang SMP hingga SMA/SMK, termasuk bagi siswa berkebutuhan khusus.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dengan kebijakan ini, iklim pendidikan yang lebih bermakna, merata, dan berpihak pada kepentingan peserta didik dapat tercipta. Selain itu, surat edaran ini juga bertujuan mendukung potensi lokal sekaligus menjaga stabilitas ekonomi keluarga peserta didik.

Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh kepala daerah, kepala dinas pendidikan, dan pimpinan satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat, dari tingkat PAUD hingga menengah atas.

 

Editor: Redaksi Inapos

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *