Jaksa Dianggap Tak Beretika, Penasihat Hukum Protes Keras
Inapos.id ,Bandarlampung — Penasihat hukum Yunizar Akbar menegaskan pentingnya seluruh aparat penegak hukum menjunjung tinggi etika, adab, serta mematuhi kode etik profesi masing-masing. Menurutnya, nilai-nilai tersebut kerap diabaikan dalam praktik penegakan hukum.
“Seluruh aparat penegak hukum, termasuk saya sebagai advokat, wajib menjaga etika dan adab, apalagi kode etik profesi. Dua hal itu sering kali terlupakan,” ujarnya di Bandarlampung, Kamis. (10/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Yunizar setelah muncul dugaan tindakan oknum kejaksaan yang dianggap tidak menghargai profesi advokat. Ia menilai langkah jaksa yang mendatangi kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk mengembalikan barang bukti berupa dokumen surat kendaraan merupakan tindakan tidak etis, terlebih perkara tengah berjalan di pengadilan.
“Kawan kita jaksa dari Kejari Bandarlampung atau Kejati Lampung dengan sengaja mendatangi klien kami di Rutan untuk mengembalikan dokumen barang bukti. Jika mereka memahami aturan, tentu bukan itu langkahnya, apalagi kami masih berstatus kuasa hukum. Itu sama saja menunjukkan tidak ada etika dan adab,” tegasnya.
Yunizar mengungkapkan, meski didatangi, kliennya justru menolak menerima barang bukti tersebut. Menurutnya, sikap klien yang merupakan narapidana itu jauh lebih beretika daripada tindakan oknum jaksa.
“Untungnya klien kami tidak menerima dokumen itu. Ia justru menunjukkan etika dan adab, sementara dokumen tersebut masih menjadi objek gugatan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung digugat secara perdata oleh Kantor Hukum BE-i Law Firm atas dugaan pengabaian surat kuasa khusus advokat dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Perkara tersebut menggugat Kejaksaan Agung RI, cq Kejari Bandarlampung, cq Ilsye Hariyati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Nomor: 561/Pid.Sus/2024/PN Tjk Jo 403/Pid.Sus/2024/PT TJK Jo 4608K/Pid.Sus/2025.
Saat ini gugatan perdata tersebut telah memasuki tahap persidangan dan sedang dalam proses mediasi antara kedua belah pihak.
