KAI Daop 3 Cirebon Jebloskan Dua Pencuri Penambat Rel ke Penjara
KOTA CIREBON.- Tim Pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Kepolisian dan Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, berhasil menyelesaikan kasus pencurian material prasarana kereta api.
Dua pelaku yang mencuri penambat rel (pandrol eclip) di Km 205+1/2 antara Stasiun Bangoduwa dan Arjawinangun pada 6 Agustus 2024 telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Tim Pengamanan KAI Daop 3 Cirebon awalnya memergoki aksi pencurian tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Klangenan. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa 55 penambat rel kereta api serta beberapa alat yang digunakan dalam pencurian.
Setelah menjalani proses hukum sejak Oktober 2024, Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, melalui Petikan Keputusan Nomor 313/Pid.B/2024/PN.Sbr, menyatakan para pelaku secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara kepada satu pelaku, sementara pelaku lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Menanggapi kasus ini, PT KAI Daop 3 Cirebon menegaskan akan menindak tegas setiap upaya pencurian material prasarana KA, baik di jalur aktif maupun nonaktif. Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyampaikan bahwa pencurian penambat rel sangat berbahaya karena dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
“Material ini berada di area terbuka sehingga menjadi sasaran pencurian. Padahal, keberadaannya sangat penting untuk menjamin keselamatan operasional kereta api,” ujar Muhibbuddin.
KAI Daop 3 Cirebon terus berupaya mengamankan jalur KA dengan berbagai langkah, seperti patroli pengamanan tertutup dan koordinasi dengan kepolisian. Keberhasilan mengungkap kasus pencurian ini juga berkat kerja sama dengan masyarakat sekitar.
KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel. Laporan dapat disampaikan melalui petugas di stasiun terdekat, Contact Center 121 line (021) 121, layanan pelanggan cs@kai.id, serta media sosial @keretaapikita dan @kai121. (Kris)
