Sabtu, April 18, 2026

Ketua LMP, Agustian saat konferensi pers.
DaerahSosial

Kebijakan Revitalisasi Kantor Kejari Sumber Disorot, LMP Cirebon: Jalan Rusak Lebih Mendesak

CIREBON – Kebijakan alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada anggaran revitalisasi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber yang dinilai tidak selaras dengan kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya dalam perbaikan infrastruktur jalan yang masih memprihatinkan di berbagai wilayah.

Ketua DPC Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Cirebon, Agustian MD, menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan pemerintah daerah yang justru memprioritaskan revitalisasi lembaga sektoral yang bukan menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah.

“Ini sangat disayangkan. Sejauh mana urgensi revitalisasi kantor itu, sementara pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat masih terbengkalai, terutama di wilayah timur dan beberapa titik lainnya di Kabupaten Cirebon,” ujar Agustian saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025).

Agustian menilai, infrastruktur jalan merupakan kebutuhan vital yang menyangkut transportasi, keselamatan, hingga penggerak roda perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, alokasi dana sebesar Rp9,8 miliar yang tercantum dalam data LPSE dianggap lebih tepat bila digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan rusak di wilayah Kabupaten Cirebon.

Ia juga menilai langkah tersebut menunjukkan lemahnya kepekaan pemerintah daerah terhadap krisis yang dialami masyarakat. “Kami turut berbelasungkawa atas matinya kebijakan yang tidak pro rakyat ini. Kabupaten Cirebon seolah menghadapi krisis moral yang melukai hati masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kunjungannya ke lokasi proyek revitalisasi Kantor Kejari Sumber, Agustian mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan.

“Pemerintah Kabupaten Cirebon seolah tidak mau belajar dari pengalaman buruk masa lalu. Sistem birokrasi yang semrawut dan merugikan rakyat seharusnya dibenahi, apalagi kita pernah mengalami kasus Bupati terdahulu yang ditangkap KPK,” paparnya.

Melihat hal tersebut, LMP Cirebon mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga Kejaksaan Agung RI turun tangan memeriksa proyek revitalisasi tersebut. Agustian berharap, polemik ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera diusut secara tuntas agar keresahan dan kecurigaan masyarakat mendapat jawaban yang jelas.

Polemik ini menjadi cermin tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menata prioritas pembangunan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ke depan, publik tentu berharap setiap kebijakan pembangunan dapat disusun berdasarkan asas kebutuhan mendasar dan keadilan sosial.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *