Kemenperin Tegas Pecat ASN Pelaku SPK Fiktif
INAPOS, JAKARTA.- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LHS yang terbukti membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023.
LHS telah dicopot dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dipecat sebagai ASN Kemenperin.
“Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat SPK fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil,” ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/1/25).
LHS diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor atau investor, dan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang seolah-olah resmi. Bahkan, setelah dicopot dari jabatan PPK, LHS tetap membuat SPK tidak sah.
“Hal ini jelas mengindikasikan adanya niatan jahat atau tindakan melawan hukum,” tambah Febri.
Febri menegaskan, Kemenperin telah melakukan investigasi internal sejak Februari 2024 untuk memastikan tidak ada kerugian lebih lanjut kepada masyarakat.
Menanggapi tuduhan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan perintah terkait SPK fiktif tersebut, Febri membantah keras.
Ia menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan kepada LHS sebagai PPK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tuduhan terhadap Menperin adalah tidak benar. Perbuatan oknum tersebut merupakan tindakan pribadi tanpa ada perintah dari Menteri Perindustrian,” tegas Febri.
Ia juga meminta pihak-pihak yang menuduh agar menunjukkan bukti. “Jika tidak ada bukti, kami mempertimbangkan langkah hukum terhadap tuduhan tersebut,” pungkasnya. (Rd)
