Kepala BBWS Cimancis : Kami tidak berurusan dengan Bupati Kuningan tapi dengan PDAM
INAPOS, CIREBON,- Terkait surat peringatan (SP) yang telah dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS Cimancis), Bupati Kuningan Dian Rahmat Yanuar menyatakan bahwa terdapat poin dalam SP3 yang dikeluarkan BBWS Cimancis ada yang tidak sesuai fakta.
Kepala BBWS Cimancis, Dwi Agus Kuncoro.ST, MM,MT angkat bicara.
“Kami berurusan bukan dengan Bupati, sesuai tugas kami maka kami berurusan dengan pemegang izin yaitu PDAM,” tegas Dwi kepada INAPOS.ID, Sabtu (31/1/2026) melalui sambungan Whatsappnya.
Dirinya menyampaikan beberapa poin mengenai pelanggaran pengambilan dan bengunan air yang bersunber dari Telaga Remis.
Berikut poin-poin yang disampaikan Kepala BBWS Cimancis antaranya :
1. Bahwa BBWS CimanCis telah memberikan Surat Peringatan (ke-1 s.d. 3) pd PDAM Tirta Kamuning sebagai pemegang izin pengambilan air dan bangunan bronkpatering yang bersumber dari limpasan Telaga Remis;
2. Surat peringatan diterbitkan dalam rangka tugas pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban yang tercantum dalam surat izin tersebut;
3. Pemegang izin yang diberikan surat peringatan wajib melaksanakan perbaikan terhadap isi peringatan/teguran dan melaporkan pelaksanaannya secara tertulis pd Kementerian PU c.q. BBWS CimanCis;
4. Apabila upaya perbaikan tidak dilaksanakan, maka proses dapat berlanjut pada tahapan² selanjutnya termasuk penghentian sementara, pembekuan izin dan pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan dan prosedur yang berlaku; peran bbws hanya sampai merekomendasikan, sedangkan kewenangan penghentian sementara, pembekuan izin dan pencabutan izin ada di Kementerian PU cq Ditjen SDA.
5. Bahwa dalam pelaksanaan tugas pemantauan dan pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran lain berupa bangunan pipa transmisi yang melintasi jaringan sumber air dan infrastruktur umum lain termasuk yang dalam pengelolaan BBWS, belum memiliki izin dan diberikan surat peringatan sesuai ketentuan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Dwi Agus menyampaikan pula izin SIPPA dikeluarkan oleh Dirjen SDA atas nama Menteri PUPR pada September 2023.
“Dalam dokumen SIPPA teresebut ada hak dan kewajiban. Sampai saat ini, kami sudah melakukan surat peringatan ke 3 pada PDAM karena tidak memenuhi beberapa kewajiban yang tertulis dalam izin SIPPA tersebut,” tutup Kabalai.
