Sabtu, April 18, 2026

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan para Kapolda seluruh Indonesia, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Dep/Mahendra
HeadlineNasionalPolitik

Komisi III DPR RI Evaluasi Kinerja Polri 2025, Soroti Pendekatan Humanis dan Kebebasan Berekspresi

INAPOS, JAKARTA.- Di balik seragam dan kewenangan besar yang diemban, wajah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga oleh cara aparat hadir di tengah masyarakat.

Hal inilah yang menjadi sorotan utama Komisi III DPR RI dalam rapat kerja bersama Kapolri dan Kapolda se-Indonesia saat mengevaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 sekaligus membahas rencana kerja 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan parlemen tidak semata berbicara soal angka penindakan perkara. Lebih dari itu, pendekatan aparat dalam merespons dinamika sosial, termasuk kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat, menjadi tolok ukur penting dalam menilai kepercayaan publik terhadap Polri.

“Respons aparat terhadap berbagai persoalan di masyarakat, termasuk kebebasan berekspresi, memiliki pengaruh besar terhadap citra Polri di mata publik,” ujar Habiburokhman saat memimpin rapat kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/26).

Ia menjelaskan, meskipun perkara yang berkaitan langsung dengan kebebasan berekspresi jumlahnya tidak sebesar kasus pidana umum lainnya, dampaknya terhadap persepsi masyarakat sangat signifikan. Satu kasus yang dinilai represif bisa membentuk opini luas dan memengaruhi tingkat kepercayaan publik.

Karena itu, Komisi III memasukkan isu kebebasan berekspresi sebagai salah satu catatan strategis dalam evaluasi kinerja Polri sepanjang 2025.

“Semakin persuasif respons Polri, semakin positif pula penilaian publik. Sebaliknya, pendekatan represif berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Komisi III DPR RI juga mencatat adanya tren perbaikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kasus kebebasan berekspresi yang berujung pada penangkapan, penahanan, hingga persidangan mengalami penurunan signifikan pada periode 2019–2024 dibandingkan periode sebelumnya.

Penurunan ini dinilai sejalan dengan kebijakan internal Polri yang menekankan prinsip ultimum remedium serta penguatan keadilan restoratif. Sejumlah regulasi internal, termasuk Surat Edaran Kapolri dan Peraturan Kapolri terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disebut sebagai langkah penting dalam reformasi pendekatan penegakan hukum.

“Pendekatan pre-emptive dan preventive, termasuk melalui mekanisme virtual police dan virtual alert, patut diapresiasi karena bertujuan mencegah pelanggaran hukum tanpa harus langsung masuk ke proses pidana,” ujarnya.

Meski begitu, Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup. Konsistensi penerapan di lapangan oleh seluruh jajaran kepolisian menjadi kunci agar reformasi benar-benar dirasakan masyarakat.

Dalam rapat kerja tersebut, DPR juga menyoroti rencana kerja Polri Tahun Anggaran 2026. Fungsi pengawasan akan terus diperkuat agar arah kebijakan Polri ke depan semakin selaras dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Catatan-catatan ini kami harapkan menjadi bahan perbaikan bagi Polri ke depan. Tujuannya jelas, agar Polri semakin profesional, dipercaya masyarakat, dan mampu menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkas Habiburokhman.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi Inapos 

 

57 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *