Kamis, April 16, 2026

Sidang pelanggaran uji emisi. Istimewa
Hukum

Langgar Uji Emisi, 11 Pengendara Jalani Sidang Tipiring di PN Jakarta Timur, Denda Capai Rp16 Juta

INAPOS, JAKARTA.- Sebanyak 11 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/5/25).

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Penegakan Perda yang dilakukan pada April 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, mengungkapkan bahwa para pelanggar dijatuhi sanksi denda dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp16 juta.

Salah satu pelanggar yang merupakan operator bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terbukti bersalah dan dijatuhi denda tertinggi sebesar Rp16 juta oleh majelis hakim.

“Ada tujuh pelanggar yang hadir dalam sidang Tipiring, sementara empat lainnya diputus verstek karena tidak hadir di persidangan. Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus AKAP, truk bak terbuka, pikap boks, dan dump truck,” jelas Tamo pada Jumat (9/5/25).

Ia menegaskan bahwa operasi penegakan hukum ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan, khususnya angkutan umum dan kendaraan berat, terhadap peraturan yang berlaku demi menjaga kualitas udara di Ibu Kota.

“Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2005, pelanggaran terhadap ketentuan pengendalian pencemaran udara dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta,” tandasnya.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha dan pemilik kendaraan agar rutin melakukan uji emisi, sekaligus mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi polusi udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Reporter: Zaenal

Editor: Redaksi Inapos 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *