Jumat, April 17, 2026

Kuasa hukum Sales Promotion Girl (SPG) berinisial II (27), Yudia Alamsyah usai melaporkan Anggota DPRD Kota Cirebon. Ddn
HukumPolitik

Merasa Dilecehkan, SPG Laporkan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon ke Polisi

INAPOS, KAB CIREBON.- Seorang Sales Promotion Girl (SPG) berinisial II (27) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ ke Polresta Cirebon pada Sabtu (8/12/24).

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Yudia Alamsyah, korban berharap mendapatkan keadilan atas kejadian yang dialaminya.

Menurut Yudia, peristiwa tersebut terjadi di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, lokasi yang seharusnya menjadi simbol kehormatan rakyat.

“Di situ klien kami mengalami tindakan yang tidak pantas. Ada saksi dari rekan kerja klien kami yang siap memberikan keterangan,” ujar Yudia usai melapor.

Ia meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat menangani kasus ini demi menjaga integritas hukum dan menghindari spekulasi liar di masyarakat.

“Perilaku MJ tidak mencerminkan seorang anggota dewan. Jabatan MJ seharusnya dipertimbangkan kembali,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Meski demikian, II mengaku menghadapi tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari perusahaan tempatnya bekerja.

Yudia menegaskan pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada korban untuk memastikan keamanan dan kenyamanannya.

Selain melapor ke kepolisian, tim hukum korban juga akan membawa kasus ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon untuk memproses dugaan pelanggaran etik MJ.

“Kami akan meminta keadilan, baik di ranah hukum maupun kepada institusi terkait,” tambah Yudia.

Dugaan pelecehan terjadi pada Jumat (7/12/2024) setelah MJ mengajak korban ke gedung DPRD. Yudia berharap kasus ini diproses dengan serius agar tidak ada korban lain di masa depan.

“Perbuatan ini tidak boleh dianggap remeh. Kami mendesak pihak berwenang segera memproses kasus ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari MJ terkait tuduhan ini. Sementara itu, Polresta Cirebon menyatakan akan mendalami laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Ddn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *