Monopoli Lahan di Cirebon Timur Diduga Sandera Masa Depan Investasi
Inapos.id, Cirebon – Rencana besar menjadikan kawasan Cirebon Timur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Barat kini terancam tak berjalan mulus. Bukan karena minimnya minat investor, melainkan akibat dugaan praktik monopoli lahan oleh salah satu perusahaan besar, PT DAR, yang kini ramai diperbincangkan publik.
Praktik penguasaan lahan secara sepihak di Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, disebut-sebut menjadi batu sandungan serius bagi agenda pembangunan. Tokoh pemuda Cirebon Timur, R Hamzaiya SHum, menilai tindakan itu bukan hanya mengganggu iklim usaha, tetapi juga bisa menjadi bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas.
“Jika praktik monopoli benar terjadi, maka pembangunan daerah akan tersandera kepentingan segelintir pihak. Ini bukan sekadar etika bisnis, tapi pelanggaran hukum yang bisa merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Investasi Bisa Terhambat
Hamzaiya menegaskan, penguasaan lahan yang berlebihan oleh satu perusahaan akan membuat investor lain berpikir ulang. Padahal, kawasan Cirebon Timur memiliki potensi ekonomi yang sangat besar, mulai dari industri, perdagangan, hingga perumahan.
“Cirebon Timur punya potensi besar, tapi kalau dibiarkan dikuasai satu korporasi, siapa yang mau berinvestasi? Masyarakat pada akhirnya yang paling dirugikan,” tegasnya.
Menurutnya, daerah harus membuka ruang sehat bagi semua investor. Bila monopoli dibiarkan, bukan hanya peluang ekonomi yang hilang, tetapi juga kesempatan masyarakat untuk berkembang bersama investasi yang masuk.
Pemkab Jangan Tutup Mata
Hamzaiya mengingatkan, Pemkab Cirebon tidak bisa menutup mata terhadap fenomena ini. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah mengamanatkan peran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha.
“Pemda harus tegas, jangan terkesan membiarkan atau malah ikut dalam permainan. Setiap tindakan yang menghambat investasi bisa digugat sebagai perbuatan melawan hukum. Jika ada intimidasi atau penyalahgunaan kekuasaan, itu sudah masuk ranah pidana,” katanya menegaskan.
Kekhawatiran ini, menurutnya, bukan tanpa alasan. Penguasaan lahan dalam skala besar berpotensi melahirkan oligarki baru di daerah, di mana kebijakan publik tak lagi berpihak pada masyarakat, melainkan tersandera kepentingan korporasi.
Desakan Bentuk Tim Khusus
Sebagai langkah konkret, Hamzaiya mendorong Pemkab Cirebon bersama aparat penegak hukum membentuk tim khusus pengawasan investasi. Tim ini, katanya, harus diberi mandat jelas untuk meneliti izin usaha, pemanfaatan tata ruang, serta distribusi lahan agar tidak jatuh ke tangan segelintir pihak saja.
“Negara sudah punya aturan jelas, tinggal keberanian politik pemerintah daerah. Jangan sampai kepentingan korporasi lebih besar daripada kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Dugaan monopoli lahan di Cirebon Timur menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Jika tidak segera diantisipasi, proyek besar menjadikan kawasan ini sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi Jawa Barat bisa terancam hanya menjadi mimpi, sementara masyarakat lokal justru semakin tersisih di tanah sendiri.***(Din)
