Kamis, April 16, 2026

Pemerintah Kota Cirebon tengah mempersiapkan langkah nyata dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Wali Kota dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Foto: Kris
PemerintahDaerah

Pemkot Cirebon Siapkan Langkah Konkret Implementasi Koperasi Kelurahan Merah Putih

INAPOS, KOTA CIREBON.- Pemerintah Kota Cirebon tengah mempersiapkan langkah nyata dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Wali Kota dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Rapat persiapan yang digelar pada Selasa (7/10/2025) itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, dan diikuti jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon.

Dalam arahannya, Wali Kota Effendi Edo menegaskan pentingnya keseriusan seluruh perangkat daerah dalam mengawal pelaksanaan program nasional tersebut.

Ia menilai, keberhasilan KKMP sangat bergantung pada kolaborasi, tanggung jawab, dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

“Menjalankan program dari pusat tentu tidak mudah. Diperlukan kolaborasi yang kuat dan tanggung jawab bersama. Ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan baik. Tunjukkan hal terbaik yang benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Effendi Edo.

Wali Kota menambahkan, program KKMP diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat lokal melalui berbagai layanan koperasi, seperti penyediaan sembako, klinik, serta kegiatan simpan pinjam.

Ia juga mengingatkan agar setiap tahapan dijalankan dengan kehati-hatian, kepatuhan pada regulasi, serta ketepatan sasaran.

“Anggaran yang disiapkan maksimal Rp3,5 miliar untuk satu KKMP. Dalami prosesnya, pelajari regulasinya, dan pastikan aplikasinya tepat sasaran. Ke depan, koperasi ini juga bisa sinkron dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana bahan-bahannya bersumber dari koperasi sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2025. Pembahasan mencakup mekanisme pendanaan, peran kepala daerah, dan sistem pengawasan pelaksanaan program KKMP.

“Termasuk mekanisme usulan pinjaman melalui bank Himbara yang akan dibahas bersama TAPD. Diharapkan koperasi ini mampu membangun kemandirian, terutama dalam sektor pangan, serta selaras dengan program MBG,” jelas Iing Daiman.

Ia menuturkan, ke depan akan dibentuk enam gerai wajib yang dikelola koperasi, salah satunya gerai sembako yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober ini. Selain melayani kebutuhan masyarakat, koperasi juga diharapkan dapat berkembang menjadi pemasok (suplier) untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

Lebih lanjut, Iing menerangkan bahwa mekanisme pengajuan proposal KKMP dimulai dari koperasi ke Wali Kota untuk analisis oleh TAPD, kemudian direkomendasikan ke bank Himbara guna proses kelayakan kredit dan BI checking.

Dalam pengawasan program, lurah dan lintas perangkat daerah akan dilibatkan sebagai dewan pengawas koperasi agar pelaksanaan berjalan transparan dan saling mengontrol.

“Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, Pemkot Cirebon optimistis program KKMP dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi kesejahteraan warga,” pungkas Iing Daiman.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

54 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *