Selasa, April 21, 2026

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon menyelenggarakan Konferensi Masa Bakti XXIII Tahun 2025–2030. Kris
Sosial

PGRI Kota Cirebon Dorong Perlindungan Hukum untuk Guru dalam Konferensi Masa Bakti 2025–2030

INAPOS, KOTA CIREBON.- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon menyelenggarakan Konferensi Masa Bakti XXIII Tahun 2025–2030 pada Rabu (28/5/2025), bertempat di salah satu hotel di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.

Konferensi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran guru sekaligus menyerukan perlunya perlindungan hukum yang lebih adil bagi tenaga pendidik.

Sekretaris PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto, dalam paparannya menyampaikan bahwa guru kerap dihadapkan pada dilema saat mendidik siswa, terutama berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Bukan kami menentang undang-undang perlindungan anak, namun dalam proses pendidikan, ada nilai-nilai karakter yang tidak cukup hanya disampaikan lewat ucapan. Terkadang diperlukan pendekatan yang tegas,” ujar Eka.

Senada dengan itu, Ketua PGRI Jawa Barat, Ahmad Juhana, menegaskan pentingnya keberadaan Undang-Undang Perlindungan Guru. Menurutnya, perlindungan hukum bagi siswa harus diimbangi dengan perlindungan bagi guru agar tercipta kesetaraan dalam dunia pendidikan.

“Jika anak sudah dilindungi melalui Undang-Undang Perlindungan Anak, maka sudah seharusnya profesi guru pun mendapatkan perlindungan hukum. Ini demi keadilan dalam proses pendidikan di sekolah,” tegas Ahmad.

Ia juga menambahkan bahwa ketegasan guru dalam mendisiplinkan siswa bukanlah bentuk kekerasan, melainkan bagian dari proses pendidikan karakter yang bertanggung jawab.

“Tegas itu bukan berarti menyakiti. Kami tidak ingin menyakiti siswa, tetapi mendidik mereka menjadi pribadi yang disiplin dan tangguh. Oleh karena itu, kami sangat berharap Undang-Undang Profesi Guru bisa segera terwujud,” ungkapnya.

Ahmad Juhana menjelaskan bahwa PGRI telah menempuh berbagai langkah, termasuk menyusun kajian akademik yang sudah diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR.

“Kami berharap dengan adanya perlindungan hukum, guru bisa lebih leluasa dalam menjalankan tugas mendidik dan menanamkan nilai karakter, tanpa khawatir akan kriminalisasi,” pungkasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *