Jumat, April 17, 2026

Warga padati Samsat Sumber. Ddn
Pemerintah

Ratusan Warga Padati Samsat Sumber Cirebon, Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak

INAPOS, KAB CIREBON.- Ratusan warga Kabupaten Cirebon berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Sumber pada hari Kamis (20/3/2025), memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Program ini, yang dikenal sebagai “Hadiah Lebaran”, merupakan inisiatif dari Gubernur Jawa Barat, yakni Dedi Mulyadi untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka.

Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom, mengatakan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi.

“Alhamdulillah, melihat animo hari ini, teman-teman juga tadi sudah cek langsung ke ruang pelayanan, banyak sekali masyarakat yang datang. Cukup membludak, tapi tetap kita atur dengan baik agar semua bisa terlayani,” ujarnya.

Menurut laporan, jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat Sumber meningkat signifikan dibandingkan hari-hari biasa. Jika biasanya sekitar 600 orang per hari, hari ini tercatat sudah lebih dari 900 orang yang hadir.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat benar-benar antusias dengan adanya program penghapusan denda pajak ini,” kata Kompol Mangku Anom.

Kepala Pusat (Kapus) Samsat Sumber, Andri Afriana, menambahkan bahwa program ini berlaku untuk semua warga Kabupaten Cirebon yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Pokok pajak dan denda pajak dihapuskan, jadi masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda tambahan,” jelasnya.

Banyak warga yang merasa sangat terbantu dengan program ini. Seorang warga yang datang ke Samsat Sumber mengungkapkan kegembiraannya.

“Biasanya saya harus bayar sekitar Rp1,1 juta karena ada tunggakan tiga tahun. Dengan program ini, saya hanya perlu bayar Rp300 ribu. Sisanya bisa buat beli kebutuhan lain, seperti beras dan minyak,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh warga lainnya yang mendapati bahwa denda yang seharusnya mencapai lebih dari Rp1 juta bisa berkurang drastis hingga hanya Rp360 ribu. “Selisihnya lumayan besar. Ini sangat membantu kami, terutama di saat ekonomi masih sulit,” katanya.

Selain membantu meringankan beban masyarakat, program penghapusan denda pajak ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan secara rutin.

“Program ini selain untuk relaksasi bagi masyarakat, juga bertujuan agar ke depan administrasi kendaraan lebih tertib. Harapannya, setelah program ini selesai, masyarakat bisa lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan setiap tahunnya,” tambah Kompol Mangku Anom.

Banyak warga yang merasa terbantu dengan kebijakan ini. Seorang warga Cirebon, Rudi (45), mengaku sangat bersyukur karena bisa menghemat banyak uang dari program ini.

“Saya punya motor yang nunggak pajak tiga tahun. Harusnya bayar lebih dari satu juta, sekarang cukup bayar tiga ratus ribu. Sisanya bisa buat keperluan lain. Terima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan keringanan ini,” ujarnya.

Program penghapusan denda pajak ini akan berlangsung hingga 6 Juni mendatang. Oleh karena itu, warga Kabupaten Cirebon yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, mereka dapat langsung mendatangi Kantor Samsat Sumber atau mengakses informasi melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah dan kepolisian.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak warga yang bisa merasakan manfaatnya serta mendorong kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. (Ddn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *