Pilkada Cirebon Penuh Pelanggaran, Akankah Paslon 02 Melenggang Menang
INAPOS, Pesta rakyat dalam memilih Kepala Daerah Kabupaten atau Bupati khsususnya Kabupaten Cirebon di 2024 ini telah usai, namun meninggalkan jejak yang buruk bagi demokrasi Indonesia.
Slogan Jujur dan Adil ternyata hanya isapan jempol belaka.
Dari data yang dimiliki penulis, ada salah satu oknum kepala desa (Kades/Kuwu) yang menerima dana agar Kuwu tersebut mengerahkan warganya memilih Paslon 02.
Dalam bukti komunikasi antara pemberi dan penerima tersebut jelas, Kuwu sudah melanggar Undang-undang Pemilu dan dapat dikenakan Pasal Tindakan Pidana Pemilu. Sanksinya pun cukup besar.
Selain itu, masih ada pula bukti-bukti baik secara video maupun Komunikasi chat Whatsapp (WA) didalam group WA sebuah komunitas, bahwa harus memilih Paslon 02.
Namun, anehnya. Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kabupaten Cirebon seperti tidak cepat tanggap dalam mengelola temuan-temuan tersebut. Bahkan, pihak Bawaslu malah mengatakan pada sebuah media online temuan transkrip Komunikasi WA seorang Kuwu yang menerima dana tersebut bukan Laporan namun pengaduan, hingga sulit untuk ditindaklanjuti.
Ada apakah dengan Pilkada Bupati Cirebon. Apakah tidak ada keberanian para Paslon lain untuk melaporkan pelanggaran pemilu, walau sudah nyata ada pelanggaran.
Akankah para Paslon hanya gimmik agar tidak mengecewakan para pendukung, hingga membuat pernyataan di beberapa media namun terkesan Nol tindakan dalam pelaporan.
Penulis hanya prihatin, akan dibawa kemana Kabupaten Cirebon ke depan.
Sedangkan, semua masyarakat Kabupaten Cirebon sangat menyesali atas kepemimpinan Imron Rosadi pada masa lalu. Jalan semakin rusak dimana-mana, Bupati seolah tutup mata atas apa yang terjadi di Kabupaten Cirebon sebelum Pilkada 2024 ini.
Penulis adalah Pimpinan Redaksi Media Online INAPOS
