Sabtu, April 18, 2026

Barang bukti sabu-sabu siap edar
DaerahHukum

Polres Cirebon Kota Bongkar 126 Paket Sabu di Kos Palimanan, Dua Pelaku Diamankan

INAPOS, KOTA CIREBON.- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Shindi Al-Afghany, Selasa (31/03/26). Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan terhadap aktivitas mencurigakan penghuni kos di Jalan Ki Ageng Tepak pada Senin malam (30/03/2026) sekitar pukul 20.40 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 126 paket sabu dengan berat total 68,73 gram,” ujarnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kemasan lakban, timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.F. (26), perempuan asal Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dan M.I. (26), laki-laki asal Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

AKP Shindi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya. Seluruh proses kami lakukan secara profesional agar para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum yang dipimpinnya.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku dan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat melaporkan melalui Layanan Polisi 110. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus jaringan narkoba dan melindungi generasi muda,” pungkasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *