Kamis, April 16, 2026

Prof. Romli Atmasasmita.
HukumNasional

Prof Romli: KUHP 2023 Tonggak Lepas dari Hukum Kolonial, Tantangan Terbesar Ada pada Aparat

Prof Romli: KUHP 2023 Tonggak Lepas dari Hukum Kolonial, Tantangan Terbesar Ada pada Aparat

Inapos.id – Ahli hukum pidana sekaligus praktisi hukum, Prof Romli Atmasasmita, menyambut positif lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda tahun 1946.

Menurut Prof Romli, kehadiran KUHP baru ini menjadi tonggak penting perjalanan hukum Indonesia untuk keluar dari bayang-bayang kolonialisme dan membangun sistem hukum pidana yang lebih demokratis serta sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

Ia menilai, KUHP 2023 bukan sekadar mengganti teks hukum lama, melainkan membawa misi besar pembaruan hukum pidana nasional, mulai dari dekolonisasi, demokratisasi, adaptasi hingga harmonisasi dengan perkembangan zaman.

Prof Romli menekankan, pembaruan tersebut harus mampu menjawab tantangan hukum modern, termasuk menyesuaikan dengan standar hukum internasional dan mengakomodasi nilai-nilai masyarakat adat yang masih hidup di berbagai daerah di Indonesia.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses tersebut bukan pekerjaan mudah dan memerlukan kesiapan yang serius, terutama dari aparat penegak hukum.

“Dekolonisasi, demokratisasi, adaptasi, dan harmonisasi hukum pidana membutuhkan infrastruktur dan suprastruktur modern, khususnya kesiapan sumber daya manusia. Aparatur penegak hukum kita belum dipersiapkan secara sistematis dan berkesinambungan,” kata Profesor Romli, Sabtu 3 Januari 2026.

Selain itu, Prof Romli juga menyoroti tujuan pemidanaan dalam KUHP baru yang berorientasi pada penghormatan martabat manusia. Ia menilai, prinsip tersebut akan sulit diwujudkan jika tidak dibarengi dengan integritas aparat penegak hukum.

“Menuliskan norma dalam undang-undang memang mudah, tetapi pelaksanaannya akan sulit jika aparat tidak amanah, tidak memiliki integritas dan tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof Romli menekankan pentingnya perhatian terhadap masyarakat adat dalam penerapan KUHP 2023. Menurutnya, harmonisasi hukum pidana dengan nilai-nilai lokal harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan benturan dengan hukum modern.

“Nilai-nilai masyarakat adat harus diakomodasi dengan hati-hati agar tidak terjadi benturan dengan standar hukum modern. Ini pekerjaan panjang yang menuntut keseriusan negara,” jelasnya.

Pengamat hukum menilai, KUHP 2023 akan menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan sosial. Tantangan terbesar terletak pada kemampuan aparat menerjemahkan semangat KUHP baru ke dalam praktik sehari-hari tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini kerap terpinggirkan.

Jika berhasil diterapkan secara konsisten dan berintegritas, KUHP 2023 tidak hanya menjadi simbol dekolonisasi hukum, tetapi juga fondasi bagi sistem hukum pidana yang lebih demokratis, inklusif, dan manusiawi. Keberhasilan ini akan menjadi penanda bahwa Indonesia mampu membangun sistem hukum yang tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan.

Dengan demikian, KUHP 2023 diharapkan tidak berhenti sebagai produk legislasi semata, melainkan menjadi instrumen nyata dalam membangun peradaban hukum nasional yang modern, berintegritas, dan tetap berpijak pada akar budaya bangsa. (Rilis)

 

52 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *