Resmi Berlaku PMK-28/2026: Percepat Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Tanpa Pemeriksaan
INAPOS, JAKARTA.- Pemerintah secara resmi memperkuat kepastian hukum dan kualitas layanan perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026). Aturan yang mulai berlaku per 1 Mei 2026 ini mengatur tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha karena mengedepankan mekanisme penelitian yang lebih cepat dibandingkan proses pemeriksaan biasa, guna menjaga likuiditas dan kepercayaan wajib pajak. Penyempurnaan kebijakan ini didorong oleh kebutuhan administrasi perpajakan yang lebih adaptif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa PMK-28/2026 adalah langkah strategis untuk menyeimbangkan kemudahan layanan dengan pengawasan yang akuntabel.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Inge pada Senin (4/5/26).
Berdasarkan PMK-28/2026, terdapat tiga kategori utama yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan:
Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP): Kelompok wajib pajak patuh yang memenuhi indikator formal, tidak memiliki tunggakan pajak, dan bersih dari catatan pidana perpajakan.
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP): Wajib pajak dengan batasan tertentu pada peredaran usaha (omzet) dan jumlah nilai lebih bayar.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah: Pelaku usaha yang melakukan kegiatan strategis seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN sesuai kriteria yang ditetapkan.
Satu poin krusial dalam regulasi ini adalah penegasan bahwa pengembalian dilakukan melalui mekanisme penelitian. Hal ini memungkinkan proses percepatan pengembalian dana (restitusi) tanpa harus melalui prosedur pemeriksaan lapangan yang memakan waktu lama.
PMK ini juga memperjelas jangka waktu penyelesaian permohonan dan tata cara pengajuan agar lebih transparan.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif, PMK-28/2026 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari masyarakat. Dengan adanya kepastian waktu dalam memperoleh hak atas kelebihan bayar pajak, sistem perpajakan nasional diharapkan menjadi lebih kredibel dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi Inapos
