DaerahHeadlineHukumTNI / POLRI

Tiga Tersangka Narkoba Digulung Akhir Tahun 2025, Polresta Cirebon Baca Gelagat Transaksi Senyap

Tiga Tersangka Narkoba Digulung Akhir Tahun 2025, Polresta Cirebon Baca Gelagat Transaksi Senyap

Inapos.id, Kab. Cirebon – Menjelang akhir tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam menekan peredaran narkoba. Sepanjang Desember 2025, tiga tersangka berhasil diamankan dari dua kasus berbeda yang terungkap di dua kecamatan.

Kapolresta Cirebon, Kombespol Sumarni, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam operasi yang digelar selama bulan Desember.

“Dari dua kasus itu tiga orang tersangka telah diamankan,” ungkap Kombes Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sumber, Kamis (11/12).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial D (28), AS (26), dan AA (31). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni Kecamatan Depok dan Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

“Tersangka ditangkap di tempat yang berbeda yakni Kecamatan Depok dan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon,” terang Sumarni.

Sumarni menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku sejatinya bukan hal baru. Mereka memanfaatkan metode komunikasi jarak jauh dan transaksi terselubung.

Menurutnya, pelaku menggunakan pola transaksi via telepon, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode tempel.

Ia memaparkan, anggotanya mampu membaca gelagat transaksi mencurigakan yang dilakukan para tersangka.

“Anggota berhasil mencium gelagat transaksi yang dilakukan tersangka yakni bayar di tempat secara sembunyi di tempat sepi maupun sistem bayar di tempat (COD), maupun cara lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Dari dua pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar.

Di antaranya sabu seberat 6,62 gram, 14.750 butir obat keras terbatas, uang tunai Rp570 ribu, handphone, lakban, dan beberapa barang pendukung transaksi lainnya.

Untuk tersangka peredaran sabu, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukuman yang menanti maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kombespol Sumarni menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon.

“Kami pastikan dan tegaskan terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mencegah serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan informasi dan pengaduan melalui WhatsApp di 0811-2497-497.

Reporter : Toto

Editor : Tim Redaksi

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *