Viral Pasien Miskin Diduga Ditelantarkan, RSD Gunung Jati Cirebon: Layanan Sudah Sesuai Prosedur
INAPOS, KOTA CIREBON.- Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pasien miskin berinisial RJ dalam kondisi memprihatinkan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon memicu sorotan publik.
Pasien tersebut diduga ditelantarkan karena tidak mampu membayar biaya administrasi sebesar Rp14,3 juta. Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen rumah sakit angkat bicara.
Dalam konferensi pers yang digelar di RSD Gunung Jati pada Selasa (15/7/2025), Direktur RSD Gunung Jati, dr Katibi, menyampaikan klarifikasi dan membantah adanya penelantaran terhadap pasien.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada penelantaran atau pembiaran terhadap pasien. Sejak Rabu sore, pasien RJ sudah tidak berstatus sebagai pasien rawat inap. Namun, yang bersangkutan memilih tetap berada di ruang rawat inap,” jelas Katibi di hadapan awak media.
Berita Terkait:
Katibi menuturkan bahwa pihak rumah sakit telah memberikan pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan pasien, tanpa mempermasalahkan biaya.
“Pelayanan yang kami berikan bersifat life saving, termasuk pemberian serum anti bisa ular yang harga per vial-nya lebih dari Rp2 juta. Total kami berikan empat vial, dua saat di IGD dan dua saat di ruang HCU,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Katibi menyebutkan bahwa RJ bukanlah peserta BPJS Kesehatan. Meski demikian, RSD Gunung Jati tetap memberikan pelayanan maksimal demi menyelamatkan nyawa pasien.
“Walau bukan peserta BPJS, kami tetap melayani dengan sepenuh hati dan tidak menggunakan metode penahanan pasien. Kami lebih mengedepankan pendekatan komunikatif dan partisipatif,” tambahnya.
Baca Juga:
Terkait dengan kemungkinan pelaporan atas video viral tersebut, pihak rumah sakit mengaku belum memiliki rencana untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami belum berpikir ke arah sana. Fokus kami saat ini adalah terus meningkatkan pelayanan dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang optimal,” pungkas Katibi.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
