INAPOS, BANDUNG.- Wacana mengaktifkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah menuai perhatian dari Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKS, dr. Encep Sugiana. Ia menegaskan, pemerintah seharusnya memprioritaskan pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan melalui anggaran negara, bukan menambah beban biaya yang harus ditanggung masyarakat.
Menurut Encep, pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, seluruh kebutuhan operasional sekolah, baik negeri maupun swasta, idealnya mendapat dukungan pembiayaan dari pemerintah.
“Yang ideal itu pemerintah men-support kebutuhan seluruh lembaga pendidikan, bukan justru membebani masyarakat dengan kebijakan yang berpotensi menambah biaya pendidikan,” ujar Encep pada Sabtu 25 Juli 2026.
Ia menilai, wacana pemberlakuan kembali SPP tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan manfaat, risiko, serta dampaknya terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Menurutnya, hal yang paling mendasar adalah memastikan apakah anggaran pendidikan yang tersedia saat ini telah mampu memenuhi seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di setiap satuan pendidikan. Sebab, peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh kecukupan anggaran.
“Jangan hanya mengejar peningkatan angka partisipasi sekolah, tetapi kualitas pendidikan juga harus menjadi perhatian serius. Kualitas pendidikan sangat berkaitan dengan ketersediaan anggaran,” katanya.
Encep mencontohkan program Sekolah Maung yang diharapkan mampu mencetak lulusan berdaya saing tinggi. Ia menilai, target tersebut hanya bisa tercapai apabila pemerintah mampu menyediakan dukungan anggaran yang memadai.
Menurutnya, apabila pemerintah benar-benar dapat memenuhi seluruh kebutuhan pembiayaan pendidikan, maka tidak diperlukan lagi adanya SPP. Namun, jika kondisi fiskal belum memungkinkan, skema sumbangan pendidikan hanya layak dipertimbangkan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dan bersifat sukarela.
“Kalaupun ada sumbangan pendidikan, sebaiknya hanya diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dan didasarkan pada kesediaan mereka. Jangan sampai menjadi kewajiban yang memberatkan,” tegasnya.
Di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, Encep berharap pemerintah mengoptimalkan amanat Undang-Undang Dasar yang mengalokasikan sedikitnya 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan. Langkah tersebut dinilai menjadi solusi utama untuk menjaga akses pendidikan yang berkualitas tanpa membebani peserta didik maupun orang tua.
Selain itu, ia mendorong agar pembahasan terkait wacana pemberlakuan kembali SPP melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh pendidikan, akademisi, praktisi, hingga masyarakat luas. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan kajian komprehensif dan aspirasi publik.
“Perlu kajian yang komprehensif dengan melibatkan banyak stakeholder. Jangan sampai kebijakan yang awalnya bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan baru dan menjadi kontraproduktif,” pungkasnya.
Reporter: Ayi
Editor: Redaksi








